Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditemukan Tewas Tergeletak di Pohon Pisang, Ayah di Ciparay Ternyata Dibunuh Anak Sendiri

Kompas.com - 06/06/2022, 13:12 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - GR (25), warga Kampung Bojong Koang Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap karena tega menghabisi ayah kandungnya sendiri, ES (65).

ES pertama kali ditemukan tak bernyawa oleh saudara M yang saat itu menanyakan tentang keberadaan korban.

Oleh salah satu keluarga korban, M diberitahu tentang keberadaan korban yang sedang beristirahat di bawah pohon pisang.

"Begitu disamperin, didatangi, dan diketahui bahwa yang bersangkutan tidak bernapas, dibawa ke RS dan dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Polsek Ciparay, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Dua Sekuriti Diperiksa Polisi Terkait WNA Korsel Bunuh Diri di Apartemen Balikpapan

Kusworo menyebut, ketika korban dinyatakan meninggal tak ada sedikit pun kecurigaan bahwa korban dihabisi GR, putra dari istri ketiganya.

"Karena pada saat ditemukannya meninggal itu tergeletak di pohon pisang, pihak keluarga belum menduga belum ada kejanggalan, maka dikubur secara wajar," jelasnya.

Korban diketahui meninggal dengan cara tidak wajar setelah salah satu anak dari istri kedua korban melaporkan korban terlibat cekcok dengan GR pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB,

"Setelah empat hari, tepatnya tanggal 4 Mei ada informasi masuk. Kemudian Polsek Ciparay dan Reskrim Polres melaksanakan kegiatan penyelidikan tentang apa yang menimpa korban," ujarnya.

Kusworo menuturkan, tanggal 7 Mei, pihaknya melakukan pembongkaran makam, untuk dilakukan autopsi.

Setelah diautopsi, pihaknya menemukan bahwa penyebab kematian ES disebabkan karena patahnya tulang pangkal penahan lidah sebelah kanan.

"Setelah dilakukan visum, kita lakukan pemeriksaan oleh dokter forensik. Didapatkan informasi bahwa seandainya penekanan atau pencekikan itu dilaksanakan secara keras, maka korban bisa meninggal seketika," kata dia.

"Namun, seandainya itu patah tulang pangkal penangkal lidah, namun tidak lama dan tidak keras, itu korban bisa beraktivitas sekian menit kemudian mengalami kematian," sambungnya.

GR mencekik leher ES

Pasca melakukan autopsi dan ditemukan kejanggalan. Pihaknya langsung mencocokan dengan adanya informasi pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, korban terlibat cekcok dengan GR.

"Diinformasikan bahwa kami mendapatkan fakta-fakta bahwa ada keributan 30 menit sebelum korban meninggal. Maka dicocokan dengan petunjuk yang ada, Bahwa pada tanggal 1 Mei pernah terjadi cekcok," ungkapnya.

Pangkal dari cekcok yang sampai menghilangkan nyawa korban, kata dia, disebabkan korban menjanjikan pakaian lebaran kepada adik GR.

Namun, korban tidak langsung mengabulkannya melainkan hanya memberikan uang sebesar Rp 50 ribu saja.

"itu ada konflik sebelumnya dimana berawal dari sang ayah menjanjikan membelikan pakaian celana kepada adik tersangka," tuturnya.

Kemudian, adik tersangka melaporkan kepada GR ihwal janji yang tidak ditepati oleh ES.

GR tak terima, dan selanjutnya mengajak sang adik untuk menemui ES membicarakan ihwal janjinya.

"Kemudian sang adik melaporkan ke kakaknya, dan tidak terima dengan janji palsunya, kedua anak ini datang ke rumah bapaknya, anak ini adalah anak dari istri ketiga, istri pertama meninggal, istri kedua masih ada, dan istri ketiga ini dalam proses bercerai," kata Kusworo.

Saat datang ke rumah korban. Keduanya tidak langsung bertemu ES. Mereka, lanjutnya, terlebih dahulu mengambil beras tanpa sepengetahuan ES.

"Setelah mendapat informasi, kalau anak datang mengambil beras, maka si bapak datang, kemudian marah, emosi," beber dia.

Tak berselang lama, GR dan ES terlibat cekcok. GR memiting leher ES, tindakan ini yang membuat ES meninggal dunia.

"Posisinya seperti meluk, posisinya dipeluk, sehingga si korban tidak bisa bergerak, meronta-ronta," tuturnya.

Cekcok, keduanya tak berlangsung lama, hanya berlangsung 30 menit dan berhasil dilerai oleh istri kedua ES.

"Kemudian selang 30 menit, mereka berdiskusi dan berhasil dilerai, pulanglah masing-masing itu," ungkapnya.

Merasa tidak diperhatikan

Hasil pemeriksaan kepada tersangka, kata Kusworo, sejak kecil GR mengaku tidak pernah diperhatikan oleh ES.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan GR merupakan akumulatif kemarahan atas apa yang dialaminya selama ini.

"Jadi akumulasi bahwa anak tersebut merasa tidak diperhatikan, ditambah lagi dengan janji membelikan pakaian yang tidak jadi, kemudian anaknya datang membawa beras, dan tidak diberikan, sehingga terjadi keributan," jelas Kusworo.

Pihaknya mengaku telah melakukan rekontruksi untuk mengetahui bagaimana GR menghabisi nyawa Es.

Baca juga: Pria Asal Jakarta Dibunuh Anak Sendiri di Lampung, Jasadnya Direkayasa agar Dikira Bunuh Diri

Atas tindakannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis.

"Atas perbuatannya kita lakukan pra rekonstruksi, dan diperlihatkan bagaimana, tersangka ini melakukan pemitingan kepada korban," sambungnya.

"Dikenakan pasal 351 ayat 3, tengang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia, ancaman 7 tahun, dan dilapisi pasal 354 tentang penganiayaan berat dan ancaman hukuman 8 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com