Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbun Solar Subsidi di Kuningan Digerebek, 11 Ton Solar Siap Dijual ke Pabrik

Kompas.com, 7 Juni 2022, 16:51 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KUNINGAN, KOMPAS.com - Polres Kuningan Jawa Barat menggerebek lokasi penimbunan solar bersubsidi, di Desa Cibuntu, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Minggu (5/6/2022) dini hari.

Mereka berhasil mengamankan 11 ton solar bersubsidi yang sudah siap dijual ke pabrik-pabrik industri.

Tim tindak pidana tertentu (tipiter) Satreskrim Polres Kuningan sempat merekam penggerebekan tersebut.

Baca juga: Sindikat Penimbun 25 Ton Solar Subsidi di Pati Ditangkap, Beroperasi sejak 2021

Tampak dalam visual, petugas mendatangi lokasi penimbunan solar subsidi yang terletak di tengah area pemukiman warga.

Dalam video itu, polisi menunjukkan solar bersubsidi yang disimpan di dalam puluhan derigen, beberapa drum kaleng, serta sejumlah box plastik besar.

Mereka juga mengamankan selang corong, dan beberapa barang lainnya yang diduga digunakan dalam proses penimbunan.

Karena barang bukti yang banyak dan berat, petugas membawa alat berat untuk mengangkut 11 ton solar bersubsidi yang berada di sejumlah wadah penyimpanan untuk diamankan ke Mapolres Kuningan.

Waka Polres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar menerangkan, penggerebekan bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan intensitas cukup sering.

Bahkan warga melihat pembelian BBM dengan jumlah banyak, dan tidak pernah digunakan, malah ditimbun. Kecurigaan itu yang menjadi informasi awal kepolisian melakukan penindakan.

“Mendapatkan informasi, adanya diduga penimbunan BBM yang belum tahu jenisnya. Tim melakukan pengecekan, legalitas, dan ternyata yang bersangkutan tidak bisa menunjukan surat-surat, dan ternyata ditemukan 11 ribu liter atau 11 ton BBM jenis solar yang sedang ditimbun,” kata Syamsul kepada Kompas.com di Mapolres Kuningan, Selasa (7/6/20220). Tersangka berinisial BS (35 tahun) tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-surat tersebut.

Kepada polisi, BS mengaku aktivitas penimbunan sudah dilakukan selama dua bulan.

BS menerima pasokan dari orang yang berbelanja menggunakan kartu solar subsidi ke SPBU. BS menerima pasokan itu secara bergantian.

“Mereka menggunakan kartu yang diperuntukan untuk UMKM yang mengunakan solar subsidi. Satu minggu bisa membeli sebanyak tiga kali, tiap kali pembelian sebanyak 30 liter. Kemudian disalahgunakan oleh orang tersebut, dan di SPBU tidak mengecek ktp yang pemilik kartu dengan KTP orang berhak,” tambah Syamsul.

Rencananya, kata BS melalui Syamsul, solar-solar bersubsisi itu akan dijual ke pabrik-pabrik industri, dengan harga yang bukan non-subsidi.

Syamsul memperkirakan, solar bersubsidi yang ditimbun ini senilai sekitar Rp 77 juta, dan akan dijual dengan nilai di atas Rp 100 juta.

Baca juga: Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Ilegal untuk Kapal Nelayan, 2 Orang Ditangkap

BS terancam pasal 55, pasal 23, dan pasal 53, Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan kurungan minimal 6 atau maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 60 miliar.

Syamsul menegaskan, pihaknya tidak berhenti sampai penggerebekan ini. Polres Kuningan sudah mengantongi beberapa nama yang sedang dalam pengejaran.

Bahkan pihaknya sedang berusaha menyelidiki orang-orang yang diduga terlibat dalam modus penimbunan serta penjualan solar subsidi ini.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau