BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Tiga pentolan Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi yang ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara.
Mereka dijerat dengan Pasal 107 KUHP tentang makar terhadap pemerintahan yang sah, atas aksi kampanye khilafah yang mereka lakukan saat konvoi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 29 Mei 2022.
"Kita jerat dengan Pasal 107 jo Pasal 53 KUHP, terkait percobaan makar. Dari Pasal itu mereka diancam dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara," ungkap Imron di Mapolres Cimahi, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pengurus Khilafatul Muslimin di Cimahi
Selain pasal percobaan makar, tiga pentolan Khilafatul Muslimin itu juga dijerat pasal penyebab keonaran dan mempertontonkan kebencian kepada warga negara.
"Kita juga jerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UUD Nomor 1 Tahun 1946 terkait Peraturan Hukum Pidana mengenai penyebab keonaran. Kita juga jerat dengan Pasal 157 KUHP, tentang Mempertontonkan Perasaan Kebencian kepada Masyarakarat," tambah Imron.
Beberapa tuduhan itu dibuktikan polisi dengan kesaksian beberapa anggota Khilafatul Muslimin yang lebih dahulu diperiksa penyidik.
Baca juga: Ridwan Kamil: Jenazah Eril Insya Allah Dimakamkan Senin
Imron mengaku, penyidikan tidak sembarang dilakukan. Pemeriksaan yang dilakukan menghadirkan ahli hukum dari Unpad dan ahli bahasa dari UPI.
"Saksi yang kita periksa sebanyak 15 sampai 18 saksi. Didukung dua saksi ahli. Ahli pidana dan ahli bahasa. Ahli pidana dari Unpad dan ahli bahasa dari UPI," ucap Imron.
Pemeriksaan kepada belasan saksi itu kemudian membuahkan hasil, tiga pentolan Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar.
"Dari hasil serangkaian lidik dan ditingkatkan menjadi penyidikan, penetapan tersangka kepada tiga orang didukung oleh bukti yang ada," kata Imron.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.