Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria di Kabupaten Bandung Berulang Kali Cabuli Keponakannya sejak 2016

Kompas.com - 16/06/2022, 14:01 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial MB (49) karena diduga memerkosa keponakannya.

MB disebut memerkosa korban yang kini berusia 21 tahun berulang kali.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, perbuatan itu MB dilakukan sejak 2016.

"Saat itu, korban masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMP, dua melakukannya hingga korban berusia 21 dan sekarang sudah bekerja," kata Kusworo dalam konferensi pers di Markas Polresta Bandung, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Bapak yang Perkosa 5 Anak dan 2 Cucunya Jadi Tersangka

Pemerkosaan dilakukan di salah satu gudang Kampung Cikancung Hilir, Desa Cikancung, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Setiap kali mencabuli korban, MB disebut memberikan sejumlah uang mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 1 juta.

"Jadi bukan tidak ada perlawanan, ada penolakan, namun tetap dipaksa, saat itu korban diberi uang Rp 200.000," katanya.

Terakhir, pelaku mencabuli keponakannya pada 26 Mei 2022. Saat itu korban sudah berusia 21 tahun dan sudah bekerja.

"Kejadian terakhir itu pukul 23.00 WIB, sehabis korban pulang bekerja, modusnya masih sama memberikan sejumlah uang," kata Kusworo.

Baca juga: Bapak di Ambon Tega Perkosa 5 Anak dan 2 Cucunya

Hasil pemeriksaan polisi, korban tidak melaporkan kejadian tersebut lantaran diancam akan disebarkan video dan fotonya dengan pose tidak senonoh.

"Korban ketakutan karena ancaman tersebut sehingga terpaksa harus menerima perlakuan tersangka," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MB dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 18 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com