Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pungli PPDB SMKN 5 Bandung, Bermodus Uang Pembangunan dan Pramuka

Kompas.com - 23/06/2022, 18:35 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Dugaan adanya pungutan liar selama masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditemukan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Kota Bandung, Jawa Barat.

Permintaan uang itu dilakukan dengan modus untuk biaya pembangunan sekolah dan kegiatan pramuka.

"Uang sebesar Rp 40 juta dari titipan (uang pembangunan) sebanyak 75 orang (orangtua murid) dan uang Pramuka sebanyak 44 orang," kata Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Satgas Saber Pungli Jawa Barat Yudi Ahdiat saat dihubungi, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: 5 Panitia PPDB SMKN 5 Bandung Di-OTT Satgas Saber Pungli

Permintaan uang ini, kata Yudi, melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 29 tahun 2001 yang melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun selama proses PPDB.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2001 juga melarang hal yang sama.

"Katanya ada uang Pramuka untuk 20 Juli, padahal kan masih jauh 20 juli. Jadi pendaftaran ulang PPDB ini jangan diembel-embeli macam-macam. Orangtua kan kadang enggak tahu, oh masuk sini harus bayar, padahal enggak bayar," sebut Yudi.

Yudi mengatakan, dugaan pungli ini diketahui setelah ada seorang orangtua yang mengadu.

Berdasarkan laporan itu, Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat memeriksa lima orang di SMKN 5 Kota Bandung.

Baca juga: Kasus Pungli Sertifikat Tanah, Pegawai BPN Lebak Dituntut 1,8 Tahun Penjara

Mereka adalah kepala sekolah berinisial DN, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan berinisial EB, pegawai kontrak berinisial TTG dan AT, serta operator berinisial TS.

Pemeriksaan kelima orang ini sudah berlangsung sejak Rabu (22/6/2022).

Nantinya Tim Saber Pungli Jabar bakal menggelar perkara ini untuk menentukan status kelimanya.

"Nanti gelar perkara dulu, dilihat apakah arahnya ke memenuhi unsur tindak pidana maka dilimpahkan ke APH (aparat penegah jukum), apakah ini kesalahan administrasi dilimpahkan ke inspektorat," sebut Yudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com