KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah memeriksa 25 saksi terkait dugaan pidana kasus fee 5 persen pokok pikiran (pokir) di DPRD Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana menyebutkan, progres pengusutan kasus itu terus berjalan.
Selain anggota DPRD dan pejabat Pemkab Karawang, penyidik Kejari Karawang akan melakukan pengumpulan data terhadap sejumlah kontraktor.
Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Jaksa Temukan Penyelewengan di Sektor Perkebunan Tebu
"Siapapun yang terlibat, kita akan periksa. Sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek pokir akan kami panggil untuk diperiksa," kata Martha di Kantor Kejari Karawang, Selasa (12/7/22).
"Keterangan mereka kami butuhkan melengkapi dokumen pemeriksaan selama ini. Mengenai waktunya belum tahu, tapi secepatnya akan kita panggil," tambah dia.
Diketahui, pokir DPRD Karawang dan juga eksekutif dituangkan dalam bentuk pekerjaan fisik yang dikerjakan pihak ketiga atau kontraktor.
Baca juga: Buntut Kasus Korupsi Dana Pokir, Wakil Ketua DPRD Padang Dicopot dari Jabatan
Adapun nilai pokir legislatif dan eksekutif mencapai ratusan miliar rupiah.
"Kami ingin tahu siapa saja kontraktor yang mengerjakan proyek pokir. Bagaimana caranya mereka mendapatkan pekerjaan tersebut," ujar Martha.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.