Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyalahgunaan Elpiji Subsidi 20 Ton di Subang, Rugikan Negara Rp 8 Miliar Per Bulan

Kompas.com - 14/07/2022, 19:10 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Polisi berhasil mengungkap penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah Subang. Dua orang berhasil ditangkap dalam pengungkapan ini.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman mengatakan, sindikat penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini beroperasi setiap tengah malam hingga pagi untuk mengelabui patroli petugas.

Sindikat ini melibatkan sopir truk transporter yang membawa 20 ton elpiji bersubsidi ke salah satu lahan kosong.

Di lahan tersebut terdapat gubuk reyot yang dijadikan tempat penyimpanan genset dan tangki besar bekas yang dipesan pelaku dalam kondisi telah dimodifikasi.

Atas penyalahgunaan gas bersubsidi ini, negara dirugikan lebih dari Rp 8 miliar per bulan.

Baca juga: Terungkap Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Subang, Begini Cara Pelaku hindari Polisi

Polisi juga mengamankan truk tangki bulk Pertamina ukuran 20 ribu kilogram dengan nomor polisi B 1954 YWK dan satu kendaraan truk warna merah nopol B 9190 SBI yang di dalamnya terdapat 64 tabung elpiji.

Dalam operasinya, truk yang memuat 20 ton elpiji bersubsidi itu mengambil gas dari kilang Eretan Indramayu, Jawa Barat dan rencananya akan dibawa ke SPBE Linggarjati Majalengka.

Namun dalam perjalananya, truk tersebut malah di belokan ke lokasi pelaku untuk diambil sebagian gasnya oleh pelaku ke tangki modifikasi yang sudah disiapkan pelaku.

"Dari hasil interview kepada yang bersangkutan (pelaku), diketahui bahwa setiap kali masuk itu sekitar ada 3 ribu sampai 5 ribu kilogram yang diturunkan dari setiap tangki itu," ucap Arief di lokasi, Kamis (14/7/2023).

"Adapun mekanismenya dia buka kemudian dimasukkan (dengan alat). Di situ ada genset untuk menyedot kemudian ditransfer ke tabung yang hijau ini. Ini adalah tabung sementara penampungan untuk memindahkan dari tabung besar Pertamina ini ke dalam tabung penimbunan sementara," tambah Arief.

Dari tangki modifikasi, pelaku kemudian memasukan gas bersubsidi itu ke dalam tabung elpiji non subsidi berukuran 50 kilogram.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tabung 50 kilogram itu adalah nonsubsidi untuk industri kebanyakan, itu tabung nonsubsidi. Termasuk tangki ini adalah tangki full untuk subsidi, artinya sangat jelas terjadi penyimpangan," ucap Arief.

Setelah dimasukan ke dalam tabung elpiji 50 kg, pelaku kemudian meminta sopir untuk mengangkut puluhan tabung non subsidi berisi gas subsidi untuk dibawa ke wilayah Tangerang, Jakarta, hingga Cirebon.

Tampak tabung bekas yang dimodifikasi untuk memindahkan gas bersubsidi ke tabung non subsidi. Kendaraan truk pengangkut gas elpiji subsidi diamankan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Truk yang diamankan tersebut membawa gas elpiji bersubsidi sebanyak 20 ton dari kilang Eretan Indramayu, Jawa Barat dan rencananya akan dibawa ke SPBE Linggarjati Subang.KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Tampak tabung bekas yang dimodifikasi untuk memindahkan gas bersubsidi ke tabung non subsidi. Kendaraan truk pengangkut gas elpiji subsidi diamankan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Truk yang diamankan tersebut membawa gas elpiji bersubsidi sebanyak 20 ton dari kilang Eretan Indramayu, Jawa Barat dan rencananya akan dibawa ke SPBE Linggarjati Subang.

Arief menyebut bahwa para pelaku ini merupakan sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi.

Pasalnya, gas bersubsidi ini diambil dari tempat resmi di eretan Indramayu dengan tujuan Majalengka, akan tetapi dalam perjalanannya, sang sopir membelokkan truk pengangkut gas bersubsidi itu ke wilayah Subang.

"Oleh sebab itu kami tidak akan berhenti di sini, kami akan ungkap dan cari pelaku sindikasinya karena ini jelas sindikasi," ucapnya.

Tak hanya itu, aksi penyalahgunaan gas bersubsidi ini pun diawasi seorang operator, hingga ada yang bekerja di lahan yang disewa dari seseorang.

"Sindikasinya adalah ada operator di sini, ada pekerja yang bekerja, ada lahan yang disewa dan tentunya ada penampungannya atau penadah di Jakarta," ucapnya.

Menurut Arief, akibat perbuatan pelaku ini, negara menelan kerugian hingga Rp 8 miliar per bulan.

"Adapun kerugian negara yang kita hitung dari disparitasnya adalah Rp 13.400 perkilo kali 20 matriks ton dikali 30 hari artinya adalah negara dirugikan Rp 8.040.000.000 dalam satu bulan," ucapnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 55 tentang energi dan sumber daya mineral Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2001 tentang gas dan minyak bumi, Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf C Undnag-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan lama lama pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Baca juga: Modus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Jabar, Simpan 20 Ton Elpiji di Truk Transporter di Lahan Kosong Subang

Diberitakan sebelumnya, Satu kendaraan truk pengangkut gas elpiji subsidi diamankan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Truk tersebut diduga hendak mengisi tabung gas non subsidi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan bahwa truk yang diamankan tersebut membawa gas elpiji bersubsidi sebanyak 20 ton.

Menurut Arief, truk yang diamankan itu mengambil gas subsidi dari kilang Eretan Indramayu, Jawa Barat dan rencananya akan dibawa ke SPBE Linggarjati Majalengka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com