KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menangkap enam orang yang terlibat dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/8/2022).
Kasus ini melibatkan pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Baca juga: Hadi Tjahjanto Blak-blakan Ungkap Modus Baru Mafia Tanah
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, enam pelaku ditangkap atas pemalsuan sertifikat tanah dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.
Baca juga: Masa Tahanan Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Hampir Habis, Hakim Kebut Persidangan
Satu di antaranya merupakan pejabat di kantor BPN Kabupaten Bogor, berinisial DK (49). Ia berperan sebagai ketua panitia ajudikasi PTSL.
Adapun pelaku lainnya berinisial MT (30), SP (31), AR (28), AG (23), dan RGT (25).
"Para pelaku yang ditangkap ini ditetapkan sebagai tersangka beserta satu orang ASN di BPN Kabupaten Bogor inisial DK," ucap Iman dalam konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat tanah PTSL, di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin.
Iman menjelaskan, para pelaku menerbitkan sertifikat baru menggunakan dokumen atau warkah yang isinya palsu.
Di mana sertifikat tanah PTSL itu sebenarnya milik warga pemohon lain atau yang masuk ajudikasi.
Mereka mendapatkan keuntungan secara ilegal bekerjasama dengan DK.
Dari situ awalnya DK terpikir untuk memanfaatkan jabatan dan wewenangnya agar mendapatkan keuntungan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.