KOMPAS.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Jawa Barat, menangkap 35 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Mereka diamankan dalam rentang Mei hingga Juli 2022.
Baca juga: Bahaya Penggunaan Tembakau Sintetis, Halusinasi hingga Kerusakan Organ
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, salah satu pelaku merupakan seorang pelajar SMA berinisial ZSY (16).
Baca juga: Mendag Zulhas Minta Pengusaha Beli TBS Sawit Petani di Atas Rp 2.000 Mulai Pekan Depan
"Mereka meliputi 34 orang laki-laki dan satu orang wanita. Satu orang di antaranya itu adalah seorang pelajar dan bertindak sebagai bandar tembakau sintetis," ujar Wirdhanto, saat ekspose pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Garut, Selasa (2/8/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Wirdhanto mengatakan, ZSY menjual narkotika jenis tembakau sintetis melalui Instagram kepada teman-temannya.
Pelaku ini sudah beroperasi selama dua tahun.
ZSY ditangkap setelah polisi melakukan patroli cyber lalu melakukan penyamaran (undercover buying).
"Keseluruhan barang bukti bervariasi, ada yang dari Jakarta, Bandung, dan sekitaran Jawa Barat," ujar dia
Dari hasil penangkapan selama tiga bulan itu, Satres Narkoba Polres Garut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 37,07 gram, ganja 128,92 gram, psikotropika 1.271 butir, dan obat keras 6.275 butir.
Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.