BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang perkara kasus penipuan Binary Option Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (11/8/2022).
Sidang yang digelar secara online dengan agenda pembacaan eksepsi ini akan dibacakan langsung oleh tiga orang kuasa hukum secara bergantian.
Terdakwa Doni Salmanan mengikuti persidangan secara virtual lewat aplikasi Zoom.
Baca juga: JPU Ungkap Keuntungan Doni Salmanan Digunakan Nikah hingga Nafkah Keluarga
Doni mengaku, masih belum sembuh dari sakit yang dideritanya. Namun, dia masih sanggup mengikuti sidang dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut.
"Saya masih belum sehat yang mulia, tapi saya masih sanggup mengikuti proses persidangan," katanya saat ditanya oleh Hakim, Kamis (11/8/2022).
Pantauan Kompas.com, sidang Doni Salmanan berlangsung di ruangan Kusumah Atmadja pada pukul 10.00 WIB.
Ruang sidang tidak hanya di isi oleh Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum saja.
Beberapa korban Doni Salmanan yang tergabung dalam Paguyuban Doni Salmanan pun ikut hadir.
Baca juga: Cari Keadilan, Korban Doni Salmanan Bikin Paguyuban Sesuai Arahan Kabareskrim
Tidak seperti pada sidang awal, para korban Doni Salmanan tidak memasang spanduk atau karangan bunga yang dipasang di depan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.