BANDUNG, KOMPAS com-Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jumat (19/8/2022).
"Iya, bebas bersyarat," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar yang dihubungi, Jumat (19/8/2022).
Narapidana korupsi yang terlibat proyek Meikarta itu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) usai menerima remisi kemerdekaan.
Baca juga: Dapat Remisi, Napi Terorisme Jaringan JAD di Magelang Bebas Bersyarat
Namun, jatuh tempo bebas bersyaratnya dilakukan hari ini.
Kendati demikian, Iwa tetap diawasi Kejaksaan dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Ada dua yang mengawasi, dari Bapas untuk pembinaannya dari jaksa pun ada juga," ucapnya.
Elly berpesan agar Iwa bersikap menjadi warga negara yang lebih baik usai mendapatkan kebebasannya.
"Perhatikan di situ kan ada terutama larangan hindari. Kalau mereka larangannya tabrak bukan tidak mungkin bisa ditarik kembali," tutur dia.
Baca juga: Ratu Atut hingga Jaksa Pinangki Dapat Remisi 3 Bulan, Eni Saragih Bebas
Seperti diketahui, Iwa divonis 4 tahun pidana lantaran terlibat dalam pusaran kasus korupsi proyek Meikarta.
Mahkamah Agung juga meminta Iwa untuk mengembalikan uang suap dari Meikarta sebesar Rp 750 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang