BANDUNG, KOMPAS com-Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jumat (19/8/2022).
"Iya, bebas bersyarat," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar yang dihubungi, Jumat (19/8/2022).
Narapidana korupsi yang terlibat proyek Meikarta itu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) usai menerima remisi kemerdekaan.
Baca juga: Dapat Remisi, Napi Terorisme Jaringan JAD di Magelang Bebas Bersyarat
Namun, jatuh tempo bebas bersyaratnya dilakukan hari ini.
Kendati demikian, Iwa tetap diawasi Kejaksaan dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Ada dua yang mengawasi, dari Bapas untuk pembinaannya dari jaksa pun ada juga," ucapnya.
Elly berpesan agar Iwa bersikap menjadi warga negara yang lebih baik usai mendapatkan kebebasannya.
"Perhatikan di situ kan ada terutama larangan hindari. Kalau mereka larangannya tabrak bukan tidak mungkin bisa ditarik kembali," tutur dia.
Baca juga: Ratu Atut hingga Jaksa Pinangki Dapat Remisi 3 Bulan, Eni Saragih Bebas
Seperti diketahui, Iwa divonis 4 tahun pidana lantaran terlibat dalam pusaran kasus korupsi proyek Meikarta.
Mahkamah Agung juga meminta Iwa untuk mengembalikan uang suap dari Meikarta sebesar Rp 750 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.