Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Keluhan Gas Cepat Habis, Pengoplosan Elpiji di Kabupaten Bandung Terbongkar

Kompas.com, 24 Agustus 2022, 16:45 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan liquified petroleum gas (elpiji) di Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo mengatakan, penyalahgunaan elpiji tersebut merugikan uang negara Rp 360 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua orang tersangka SR (39) dan AH (44).

"Jadi kegiatannya adalah memperniagakan tabung gas secara ilegal, dan tidak sesuai dengan perizinannya," katanya ditemui di lokasi, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Gas Oplosan yang Rugikan Negara hingga Rp 7 Miliar

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang membeli elpiji 12 kilogram. Namun, dari keterangan warga, habisnya gas tersebut lebih cepat dari biasanya.

Informasi tersebut, kata dia, langsung direspons polisi dengan menggelar penyelidikan.

"Tersangka itu tertangkap tangan, bagaimana pelaku tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan," ujarnya.

Kusworo menjelaskan, tersangka menyuntik elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dengan menggunakan alat suntik yang dilapisi oleh es sehingga mempermudah prosesnya.

Hasil dari proses penyuntikan itu, membuat elpiji  12 kilogram tidak terisi penuh dan hanya memiliki berat 10 kilogram saja.

Baca juga: Modus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Jabar, Simpan 20 Ton Elpiji di Truk Transporter di Lahan Kosong Subang

Para pelaku, memperjualbelikan gas hasil suntikan itu di luar harga normal. Dalam satu pekan, kedua pelaku bisa melakukan penyuntikan sebanyak tiga kali.

"Per sekali penyuntikan itu 150 tabung 3 kilogram untuk menjadi 50 tabung yang 12 kilogram, seharusnya kalau tabung 12 kilogram itu Rp 200.5000, namun dijual dengan harga Rp 160.000," katanya.

SR dan AH menjalankan aksinya sejak Maret 2022. Tersangka SR merupakan sosok yang memiliki izin pangkalan, sedangkan AH merupakan penyedia perangkat penyuntikan.

"Sudah 6 bulan mereka melakukan kegiatannya, kemudian perlengkapannya ini dibeli lewat online," jelasnya.

Tak hanya menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti karet, segel, alat suntik, serta sejumlah HP yang di dalamnya terdapat transaksi ilegal.

Baca juga: 14 Orang Ditangkap karena Oplos Elpiji 3 Kg ke Elpiji Non-subsidi 5,5 hingga 50 Kg

"Kita amankan kurang lebih 270 tabung yang ada di TKP ini, terdiri dari 75 tabung gas 3 kilogram yang tidak berisi dan 73 tabung 3 kilogram yang sudah kosong. Sedangkan untuk gas ukuran 12 kilogram itu ada 16 tabung yang ada isinya, dan 12 tabung yang sudah kosong," ungkapnya.

Hasil penyeledikan sementara, gas hasil suntikan ini hanya dijual di Kecamatan Cilengkrang saja dengan konsumen ibu rumah tangga.

Polisi juga akan terus mengembangkan penyeledikan apabila ditemukan indikasi adanya keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta tentang memperniagakan tanpa izin dan menyalahgunakan perniagaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau