KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor Karawang membekuk tujuh pelaku judi online. Bandar judi online tersebut terancam hukuman 10 tahun bui.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, tujuh orang pelaku judi online dibekuk dari enam tempat kejadian perkara (TKP).
"Ada yang bandar ada yang pemain judi online," kata Tomy di Mapolres Karawang, Kamis (15/8/2022).
Baca juga: Tersangka Apin, Bos Judi Online Terbesar di Sumut Resmi Jadi Buronan
Mereka yang diamankan bekerja sebagai wirausaha hingga karyawan swasta. Adapun alasannya berjudi, tersangka mengaku karena keterbatasan ekonomi.
Dari judi online itu, para bandar judi yang dibekuk mengantongi keuntungan belasan juta rupiah. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya telepon genggam, aplikasi judi online, dan sejumlah lembar uang.
"Dari hasil cek transaksi, para bandar memiliki keuntungan rata-rata Rp 14 juta per bulan," ujar Tomy.
Para bandar judi dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun pemain terancam 4 tahun hukuman bui.
Polisi masih melakukan penyelidikan apakah para pelaku merupakan jaringan mafia judi.
"Masih kita lakukan pemeriksaan, apakah ini terlibat jaringan atau tidak. Namun, sementara masih dilakukan perorangan," kata Tomy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.