Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Walkot Bandung Dada Rosada Bebas Usai 9 Tahun Dipenjara akibat Korupsi

Kompas.com, 26 Agustus 2022, 10:33 WIB
Putra Prima Perdana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dinyatakan bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman lebih dari 9 tahun di Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (26/8/2022).

Untuk diketahui, pada tahun 2014, Dada Rosada dijatuhkan vonis 10 tahun penjara. Selain itu, Dada didenda Rp 600 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar 15 tahun.

Dada didakwa dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan, Dada terbukti memberi suap kepada Hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku penyelenggara negara.

Baca juga: Dewie Yasin Limpo Hirup Udara Bebas, Sujud Syukur Saat Keluar dari Lapas Perempuan Bollangi Gowa

Uang sogokan itu diberikan untuk memengaruhi putusan sidang para terdakwa bansos supaya mendapatkan vonis ringan dan tidak melibatkan Edi Siswadi yang waktu itu menjabat sebagai Sekda Kota Bandung serta Dada sendiri.

"Beliau menjalani program cuti menjelang bebas sampai 8 September 2022. Setelah ini beliau menuju Balai Pemasyarakatan untuk registrasi. Beliau masih wajib lapor sampai 8 September 2022," kata Kepala Lapas Klas I Sukamiskin, Elly Yuzar, saat ditemui seusai pelepasan Dada Rosada, Jumat pagi.

Lebih lanjut Elly menambahkan, selama di masa tahanan, Dada Rosada hanya mendapatkan sejumlah remisi seperti remisi kemerdekaan, remisi lebaran, remisi khusus, remisi donor darah.

"Totalnya remisi 8 bulan 105 hari," ungkapnya.

Elly mengatakan, selama di masa tahanan Dada berkelakuan sangat baik.

"Banyak kegiatan-kegiatan yang dibantu beliau. Keluarnya beliau, banyak teman-teman yang merasa kehilangan di dalam," pungkasnya.

Baca juga: Terpidana Korupsi Mantan Sekda Riau Yan Prana Jaya Bebas Murni

Sementara itu, seusai menghirup udara bebas di luar gerbang Lapas Sukamiskin, Dada Rosada mengaku butuh waktu istirahat.

"Saya Butuh sehari dua hari untuk istirahat, kemudian setelah itu saya akan bertemu masyarakat karena saya cinta masyarakat dan masyarakat cinta saya," tuturnya.

Setelah menyampaikan sambutan, Dada langsung bergegas pergi menggunakan mobil Toyota Land Cruiser warna hitam dengan plat nomor D 4 DA.

Disambut Ratusan Orang

Dari pantauan Kompas.com, bebasnya Dada Rosada dari penjara disambut ratusan warga di depan gerbang Lapas Klas I Sukamiskin.

Bahkan sejumlah masyarakat ada yang membentangkan spanduk bertuliskan 'Selamat Datang Kang Dada Rosada, Selamat Ketemu Lagi Dengan Kami, Prasa Sahabat Jabar Sudah Kangen.'

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau