KOMPAS.com - Medi Mulyadi, seorang seorang petugas perlindungan masyarakat (Linmas) Kelurahan Cijawura, Kota Bandung ditemukan tewas pada Selasa (2/8/2022).
Mayat Medi ditemukan di Kampung Margacinta, Kelurahan Cijawura, kecamatan Buah Batu pada pukul 06.00 WIB.
Dari hasil otopsi, Medi disebut sebagai korban pembunuhan karena bagian kepalanya ditemukan luka akibat benda keras.
Diduga ia tewas setelah dipukul dengan paving blok. Polisi yang turun tangan langsung menangkap pelaku, CA (25) yang menjadi teman dekat pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Linmas di Bandung, Pelaku Teman Dekat Korban
CA ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Barut, Subang, Jawa Barat.
CA dan Medi saling mengenal, sering nongkrong bareng dan tempat tinggal mereka masih berdekatan.
Kapolsek Buah Batu Kompol A Riduan menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah perselingkuhan.
Pelaku mengaku memergoki korban dan istrinya berduaan di tengah malam.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Agustus 2022. Sekitar pukul 01.00 WIB, istri CA meminta izin kepada suaminya untuk mengambil lele di sekitar rumah Medi.
Karena khawatir istrinya tak kunjung pulang, CA pun langsung mencari sang istri di sekitar rumah korban.
Baca juga: Duduk Perkara Pembunuhan Linmas Kelurahan di Bandung, Gara-gara Selingkuh dengan Istri Tersangka
Namun saat melintas di sebuah rumah kosong di Kampung Margacinta, pelaku CA mendengar suara orang mengobrol.
CA yang curiga langsung mengecek dan mendatangi asal suara tersebut. Di bagian toilet rumah kosong tersebut, CA melihat dua orang.
Awalnya ia tak mengenali kedua orang tersebut. Namun saat kedua orang itu menengok ke arah CA, betapa terkejutnya pria 25 tahun itu.
Dua orang tersebut ternyata Medi dan istrinya.
CA yang emosi langsung memukul korban dengan tangan kosong dan mengakhiri nyawa korban dengan sebongkah batu paving blok.
Baca juga: Petugas Linmas di Solo Meninggal Saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung
"Malam itu, jadi korban dengan istri tersangka sedang berduaan sekitar jam 1 atau jam 2 malam. Tertangkap tangan oleh tersangka. Jadi kemungkinan tersangka kalap dan langsung melakukan upaya penganiayaan," ucap Riduan, kamis (1/9/2022).
Usai melakukan tindakan itu, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah daerah Subang, tepatnya di Kampung Barut.
Sementara itu, korban ditemukan meninggal di rumah kosong itu oleh istri korban.
Polisi yang mendapat laporan temuan mayat langsung melakukan olah TKP petugas inafis. Petugas menyimpulkan, korban tewas akibat dianiaya.
Hal itu diperkuat dengan hasil autopsi korban yang menunjukkan adanya luka di belakang kepalanya.
Baca juga: Petugas Linmas di NTT Terancam Dipenjara Usai Bakar Rumah Warga, Ini Motifnya
Polisi memeriksa 15 saksi termasuk istri pelaku dan terungkap sempat terjadi keributan di lokasi tersebut.
"Jadi sudah terbukti maka kita terapkan Pasal 351 ayat 3 yang mana barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ucapnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor : Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.