Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Subang dengan Omzet Miliaran Rupiah

Kompas.com - 04/09/2022, 23:43 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Penyalahgunaan elpiji bersubsidi kembali terjadi di wilayah Subang, Jawa Barat.

Pelaku menyuntikkan gas 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram non subsidi.

Polres Subang berhasil menangkap 4 orang pelaku dalam kegiatan ilegal ini, yakni SA, SL, CK, dan AR.

Baca juga: Pria di Bengkulu Oplos Elpiji 3 Kg ke Tabung Nonsubsidi, Begini Modus Pelaku

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa penyuntikan elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non subsidi itu dilakukan dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Adapun tindakan pengoplosan ini dilakukan sejak bulan Juli 2022.

"Sempat berhenti selama 2 minggu, kemudian mulai berjalan lagi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022," ucap Ibrahim dalam keteranganya, Sabtu (3/9/2022).

Kapolres Subang Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni menjelaskan, para tersangka ini memiliki perannya masing-masing.

Untuk tersangka SA yang merupakan warga Subang ini berperan sebagai penyedia tempat produksi yang juga pemilik atau penyedia sebagian elpiji tabung 3 kilogram dan penyedia kendaraan operasional.

Tersangka SL, warga Pekalongan berperan sebagai pemilik atau penyedia elpiji tabung 3 kilogram dan 12 kilogram, serta mengawasi produksi kegiatan ilegal itu di lokasi penyuntikan.

Untuk tersangka CK, warga Jakarta, berperan sebagai penyedia regulator yang telah dimodifikasi yang juga penyedia tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, yang juga pemilik timbangan elektrik dan penyedia pekerja dalam kegiatan produksi.

Baca juga: Diduga Manipulasi Data Penerima Gas Subsidi, Pemilik Pangkalan Elpiji di Bengkulu Ditangkap

Tersangka AR warga Grobogan, berperan sebagai orang yang mengangkut hasil produksi elpiji 12 Kg dari TKP ke gudang milik tersangka CK di daerah Jakarta Selatan.

"Dalam sehari para pelaku berhasil memproduksi dan memasarkan LPG 12 kilogram dengan omzet Rp 60 juta atau Rp 2,7 miliar selama 1,5 bulan ini." ujar Sumarni.

Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh ahli dari Metrologilegal, berat isi (netto) LPG 12 kilogram tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Seharusnya berat isi (netto) per tabungnya 12 kilogram namun ini hanya sekitar 10 sampai dengan 11 kilogram saja.

Dari penguasaan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 787 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 235 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, 5 tabung gas elpiji ukuran 50 kilogram, 44 buah regulator modifikasi, 3 unit kendaraan operasional, dan 1 buah timbangan elektrik.

Saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap beberapa orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan ilegal itu.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pidana Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf (b) dan (c) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Bandung
Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Bandung
Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Bandung
Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Bandung
Memburu 3 Pembunuh Vina

Memburu 3 Pembunuh Vina

Bandung
Angkot Rombongan Pelajar SMPN 4 Cimahi Kecelakaan di Kota Bandung, 3 Siswa Terluka

Angkot Rombongan Pelajar SMPN 4 Cimahi Kecelakaan di Kota Bandung, 3 Siswa Terluka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Bandung
Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Bandung
Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Bandung
Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bandung
Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Bandung
3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com