KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Karawang mengungkap praktik pemindahan gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi praktik penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Klari.
Pada 6 September 2022, Satreskrim Polres Karawang mendatangi sebuah rumah yang diduga tempat pengoplosan.
Baca juga: Polisi Identifikasi 2 Terduga Pelaku Pengroyokan yang Menewaskan Mahasiswa Timor Leste
"Setibanya di lokasi rumah tempat yang dilaporkan, benar adanya kami menemukan dugaan orang beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan gas dari tabung subsisdi 3 Kg ke 12 Kg," kata Aldi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (12/9/2022).
Dari serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka. Yakni BR pemilik usaha yang mengoplos, EK dan EP karyawan pemindah gas bersubsidi, dan SG pemilik pangkalan gas di Karawang Barat.
Dari penyelidikan, para tersangka melakukan praktik penyalahgunaan gas bersubsidi selama 10 bulan sejak 2021.
"Kurang lebih ada 39.000 tabung gas 3 kg yang disuntik ke tabung gas 12 kg," ujar Aldi.
SG sebagai pemilik pangkalan seharusnya mendistribusikan gas ke masyarakat. Namun ia justru mengirim ke BR, yang akhirnya dipindahkan ke tabung gas non-subsidi.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan Rp 1,2 miliar. Selisih per tabung dari praktik penyuntikan gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg sekitar Rp 60.000-70.000.
Adapun konsumen juga dirugikan lantaran berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebagian tabung 12 kg tak diisi penuh.
"Dari hasil pemeriksaan kadang ada yang 12 kg ada yang 10 kg. Isinya belum tentu 12 kg ," ucapnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancamannya hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Baca juga: Geger, Penemuan Mayat Pria di Tempat Pemakaman Umum Karawang
Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk meminta keterangan agen, Hiswana Migas, Pertamina, hingga ahli.
Sejumlah barang bukti disita polisi. Di antaranya tiga unit mobil, 419 tabung gas melon, 114 tabung 12 kg, 70 tabung 55 kg, sejumlah segel tabung, dan alat untuk memindahkan atau menyuntikkan gas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.