Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap 39.000 Tabung Gas Bersubsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg

Kompas.com - 12/09/2022, 13:37 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Karawang mengungkap praktik pemindahan gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi praktik penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Klari.

Pada 6 September 2022, Satreskrim Polres Karawang mendatangi sebuah rumah yang diduga tempat pengoplosan.

Baca juga: Polisi Identifikasi 2 Terduga Pelaku Pengroyokan yang Menewaskan Mahasiswa Timor Leste

"Setibanya di lokasi rumah tempat yang dilaporkan, benar adanya kami menemukan dugaan orang beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan gas dari tabung subsisdi 3 Kg ke 12 Kg," kata Aldi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (12/9/2022).

Dari serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka. Yakni BR pemilik usaha yang mengoplos, EK dan EP karyawan pemindah gas bersubsidi, dan SG pemilik pangkalan gas di Karawang Barat.

Berjalan 10 bulan

Dari penyelidikan, para tersangka melakukan praktik penyalahgunaan gas bersubsidi selama 10 bulan sejak 2021.

"Kurang lebih ada 39.000 tabung gas 3 kg yang disuntik ke tabung gas 12 kg," ujar Aldi.

Baca juga: Modus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Jabar, Simpan 20 Ton Elpiji di Truk Transporter di Lahan Kosong Subang

SG sebagai pemilik pangkalan seharusnya mendistribusikan gas ke masyarakat. Namun ia justru mengirim ke BR, yang akhirnya dipindahkan ke tabung gas non-subsidi.

Kerugian

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan Rp 1,2 miliar. Selisih per tabung dari praktik penyuntikan gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg sekitar Rp 60.000-70.000.

Adapun konsumen juga dirugikan lantaran berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebagian tabung 12 kg tak diisi penuh.

"Dari hasil pemeriksaan kadang ada yang 12 kg ada yang 10 kg. Isinya belum tentu 12 kg ," ucapnya.

Hukuman

Keempat tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancamannya hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca juga: Geger, Penemuan Mayat Pria di Tempat Pemakaman Umum Karawang

Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk meminta keterangan agen, Hiswana Migas, Pertamina, hingga ahli.

Barang Bukti

Sejumlah barang bukti disita polisi. Di antaranya tiga unit mobil, 419 tabung gas melon, 114 tabung 12 kg, 70 tabung 55 kg, sejumlah segel tabung, dan alat untuk memindahkan atau menyuntikkan gas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tembakkan Pistol Saat Didatangi Serikat Buruh, Pria di Sumut Ditahan

Tembakkan Pistol Saat Didatangi Serikat Buruh, Pria di Sumut Ditahan

Bandung
Polisi Selidiki Dugaan Gratifikasi Perjalanan Umrah Pejabat di Cianjur

Polisi Selidiki Dugaan Gratifikasi Perjalanan Umrah Pejabat di Cianjur

Bandung
Gedung The Historich, Cagar Budaya yang Pernah Jadi Tempat Hiburan Tentara Belanda

Gedung The Historich, Cagar Budaya yang Pernah Jadi Tempat Hiburan Tentara Belanda

Bandung
Pemprov Jabar 'Curi Start' dari Agenda Pandawara Group Bersihkan Pantai Cibutun Loji di Sukabumi

Pemprov Jabar "Curi Start" dari Agenda Pandawara Group Bersihkan Pantai Cibutun Loji di Sukabumi

Bandung
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Cianjur, Tangan Terikat dan Kepala Luka

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Cianjur, Tangan Terikat dan Kepala Luka

Bandung
Beredar Video Duel Pelajar di Cianjur, 17 Orang dari 2 Sekolah Ditangkap

Beredar Video Duel Pelajar di Cianjur, 17 Orang dari 2 Sekolah Ditangkap

Bandung
Residivis di Banjar Incar Apotek, Curi Obat-obatan Psikotropika

Residivis di Banjar Incar Apotek, Curi Obat-obatan Psikotropika

Bandung
Setelah 3 Bulan Kering Kerontang Dilanda Kemarau, Tasikmalaya Mulai Diguyur Hujan

Setelah 3 Bulan Kering Kerontang Dilanda Kemarau, Tasikmalaya Mulai Diguyur Hujan

Bandung
Terbujuk Janji Kerja dengan Gaji Besar di Australia, 29 Orang Jadi Korban TPPO

Terbujuk Janji Kerja dengan Gaji Besar di Australia, 29 Orang Jadi Korban TPPO

Bandung
Teka-teki Asal Sampah di Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Pj Gubernur Jabar Curigai Sumber Limbah

Teka-teki Asal Sampah di Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Pj Gubernur Jabar Curigai Sumber Limbah

Bandung
TikTok Shop Ditutup Sore Ini, Penjual 'Online' di Kabupaten Bandung 'Live' sejak Pagi

TikTok Shop Ditutup Sore Ini, Penjual "Online" di Kabupaten Bandung "Live" sejak Pagi

Bandung
Pj Gubernur Jabar Minta Polisi dan TNI Telusuri Sumber Sampah di Pantai Cibutun Sukabumi

Pj Gubernur Jabar Minta Polisi dan TNI Telusuri Sumber Sampah di Pantai Cibutun Sukabumi

Bandung
Disorot Pandawara Group, Mengapa Pantai Cibutun Loji Sukabumi Bisa Sangat Kotor?

Disorot Pandawara Group, Mengapa Pantai Cibutun Loji Sukabumi Bisa Sangat Kotor?

Bandung
Cegah Keracunan Massal Siswa Terulang, Dinkes Jabar Perkuat Fungsi UKS dan Kantin Sehat

Cegah Keracunan Massal Siswa Terulang, Dinkes Jabar Perkuat Fungsi UKS dan Kantin Sehat

Bandung
Buntut Parkir Motor Rp 10.000, Parkiran Liar di Jalan Asia Afrika Ditutup Paksa

Buntut Parkir Motor Rp 10.000, Parkiran Liar di Jalan Asia Afrika Ditutup Paksa

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com