Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap 39.000 Tabung Gas Bersubsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg

Kompas.com, 12 September 2022, 13:37 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Karawang mengungkap praktik pemindahan gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi praktik penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Klari.

Pada 6 September 2022, Satreskrim Polres Karawang mendatangi sebuah rumah yang diduga tempat pengoplosan.

Baca juga: Polisi Identifikasi 2 Terduga Pelaku Pengroyokan yang Menewaskan Mahasiswa Timor Leste

"Setibanya di lokasi rumah tempat yang dilaporkan, benar adanya kami menemukan dugaan orang beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan gas dari tabung subsisdi 3 Kg ke 12 Kg," kata Aldi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (12/9/2022).

Dari serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka. Yakni BR pemilik usaha yang mengoplos, EK dan EP karyawan pemindah gas bersubsidi, dan SG pemilik pangkalan gas di Karawang Barat.

Berjalan 10 bulan

Dari penyelidikan, para tersangka melakukan praktik penyalahgunaan gas bersubsidi selama 10 bulan sejak 2021.

"Kurang lebih ada 39.000 tabung gas 3 kg yang disuntik ke tabung gas 12 kg," ujar Aldi.

Baca juga: Modus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Jabar, Simpan 20 Ton Elpiji di Truk Transporter di Lahan Kosong Subang

SG sebagai pemilik pangkalan seharusnya mendistribusikan gas ke masyarakat. Namun ia justru mengirim ke BR, yang akhirnya dipindahkan ke tabung gas non-subsidi.

Kerugian

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan Rp 1,2 miliar. Selisih per tabung dari praktik penyuntikan gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg sekitar Rp 60.000-70.000.

Adapun konsumen juga dirugikan lantaran berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebagian tabung 12 kg tak diisi penuh.

"Dari hasil pemeriksaan kadang ada yang 12 kg ada yang 10 kg. Isinya belum tentu 12 kg ," ucapnya.

Hukuman

Keempat tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancamannya hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca juga: Geger, Penemuan Mayat Pria di Tempat Pemakaman Umum Karawang

Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk meminta keterangan agen, Hiswana Migas, Pertamina, hingga ahli.

Barang Bukti

Sejumlah barang bukti disita polisi. Di antaranya tiga unit mobil, 419 tabung gas melon, 114 tabung 12 kg, 70 tabung 55 kg, sejumlah segel tabung, dan alat untuk memindahkan atau menyuntikkan gas.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau