Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap 39.000 Tabung Gas Bersubsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg

Kompas.com - 12/09/2022, 13:37 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Karawang mengungkap praktik pemindahan gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi praktik penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Klari.

Pada 6 September 2022, Satreskrim Polres Karawang mendatangi sebuah rumah yang diduga tempat pengoplosan.

Baca juga: Polisi Identifikasi 2 Terduga Pelaku Pengroyokan yang Menewaskan Mahasiswa Timor Leste

"Setibanya di lokasi rumah tempat yang dilaporkan, benar adanya kami menemukan dugaan orang beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan gas dari tabung subsisdi 3 Kg ke 12 Kg," kata Aldi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (12/9/2022).

Dari serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka. Yakni BR pemilik usaha yang mengoplos, EK dan EP karyawan pemindah gas bersubsidi, dan SG pemilik pangkalan gas di Karawang Barat.

Berjalan 10 bulan

Dari penyelidikan, para tersangka melakukan praktik penyalahgunaan gas bersubsidi selama 10 bulan sejak 2021.

"Kurang lebih ada 39.000 tabung gas 3 kg yang disuntik ke tabung gas 12 kg," ujar Aldi.

Baca juga: Modus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Jabar, Simpan 20 Ton Elpiji di Truk Transporter di Lahan Kosong Subang

SG sebagai pemilik pangkalan seharusnya mendistribusikan gas ke masyarakat. Namun ia justru mengirim ke BR, yang akhirnya dipindahkan ke tabung gas non-subsidi.

Kerugian

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan Rp 1,2 miliar. Selisih per tabung dari praktik penyuntikan gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg sekitar Rp 60.000-70.000.

Adapun konsumen juga dirugikan lantaran berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebagian tabung 12 kg tak diisi penuh.

"Dari hasil pemeriksaan kadang ada yang 12 kg ada yang 10 kg. Isinya belum tentu 12 kg ," ucapnya.

Hukuman

Keempat tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancamannya hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca juga: Geger, Penemuan Mayat Pria di Tempat Pemakaman Umum Karawang

Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk meminta keterangan agen, Hiswana Migas, Pertamina, hingga ahli.

Barang Bukti

Sejumlah barang bukti disita polisi. Di antaranya tiga unit mobil, 419 tabung gas melon, 114 tabung 12 kg, 70 tabung 55 kg, sejumlah segel tabung, dan alat untuk memindahkan atau menyuntikkan gas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com