Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMP di Kabupaten Bandung Diduga Dipaksa Beli Seragam, Kepsek Beri Penjelasan

Kompas.com, 14 September 2022, 14:35 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Beberapa SMP di wilayah Kecamatan Ciwidey, Pasirjambu hingga Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga mewajibkan siswanya membeli seragam dan jas almamater sekolah.

Nuryati (bukan nama asli) salah seorang orangtua siswa kelas 7 di SMP Negeri 1 Pasirjambu mengatakan, diminta untuk membayar biaya tambahan sebesar Rp 800.000 untuk biaya seragam dan jas almamater.

Nuryati yang sengaja menyekolahkan anaknya di SMP negeri untuk menghemat biaya, tidak menyangka harus mengeluarkan biaya tambahan.

"Berat dengan harga segitu mah, padahal saya dan suami sudah nyiapin seragam buat anak saya," katanya dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Disorot Jokowi, Kemenkumham Riau Ancam Rumahkan Petugas Imigrasi yang Pungli

Menurutnya, uang untuk membeli seragam dan jas almamater sekolah tersebut harus dilunasi pada November 2022.

Kendati tidak diberi jangka waktu pelunasan, tapi dengan nominal tersebut sangat memberatkan di tengah kenaikan harga bahan pokok.

Diperparah lagi dengan kondisi sang suami yang tidak memiliki mata pencaharian pasti.

"Seragam ada juga bekas kakaknya, kalau buat saya almamater juga enggak terlalu penting, kalau buat tanda sekolah ada bet sekolah nempel di seragam sama nama juga, ini kan biaya hidup sekarang lagi tinggi," tuturnya.

Penjelasan sekolah

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pasir Jambu Kartika Prapti Diah Handayani menampik adanya isu pembelian seragam secara paksa di lingkungan sekolahnya.

Kartika menyebutkan, siswa baru yakni kelas 7 memang membutuhkan seragam baru, tapi bukan seragam nasional (putih-biru dan putih-putih) yang bisa dijual di pasaran.

Baca juga: Pengakuan Pria dalam Video Pengendara Tuding Polisi Lakukan Pungli di Tol Gresik: Banyak yang Hubungi, sampai Enggak Bisa Tidur

Seragam yang dibeli di sekolah yakni seragam batik, baju olahraga, baju koko, serta atribut seragam.

Kartika pun membenarkan, nominal yang diajukan kepada orangtua siswa sebesar Rp 800.000.

Namun, ia dan guru yang lain tidak menyampaikan langsung nominal tesebut pada orangtua murid.

Orangtua murid, kata dia, mengetahui nominal itu setelah berkomunikasi dengan koperasi.

"Soal proses pembayaran, saya mengarahkan dan menyerahkan pada orangtua bagaimana kesepakatan dengan koperasi, ada yang dicicil berapa, dan itu pun sampai sekarang belum ada seragamnya," katanya ditemui Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Selain itu, kata dia tidak ada pemaksaan untuk pembelian seragam khas sekolah SMPN 1 Pasir Jambu.

"Kami mempersilahkan orangtua untuk menyelesaikan pembayaran seragam dengan kesepakatan yang dibangun dengan koperasi, apakah mau dicicil dengan batas waktunya kapan, itu dipersilahkan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia mempersilakan orangtua siswa yang masih memiliki seragam batik atau baju olahraga bekas alumni SMPN 1 Pasir Jambu untuk digunakan kembali.

"Jadi bagi orangtua yang merasa seragam batik, baju olahraganya bekas kakaknya masih layak pakai untuk adiknya yang sekarang bersekolah lagi di sini, kami persilahkan," terangnya.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Wali Kota Denpasar Minta Sekolah Tunda Pembayaran Uang Seragam

Terkait jas almamater, ia membenarkan itu diperuntukan untuk kelas 7, namun disiapkan bagi yang menginginkannya saja.

"Benar untuk kelas 7 saja, tapi bagi yang mau. Awalnya karena OSIS-nya menggunakan almamater, nah akhirnya banyak siswa yang mau, tapi sekali lagi dikhususkan untuk yang mau saja," tegasnya.

Kartika menjelaskan, awal mula dialog terkait seragam dengan orangtua terjadi kala sekolah mengadakan parent meeting.

Saat itu, kata Kartika, sekolah berniat menyampaikan terkait aturan, serta pembelajaran siswa di sekolah.

"Kalau ke anak sudah disampaikan waktu MPLS," tuturnya.

Di sela kegiatan itu, ada beberapa orangtua yang menanyakan terkait seragam khas sekolah.

Saat itu, ia menyampaikan sekolah memiliki aturan terkait kedisiplinan salah satunya dengan menerapkan penggunaan seragam yang berbeda setiap harinya.

"Kemudian bagaimana dengan orang tua yang tidak mampu, kebetulan kami sudah sepakat dengan koperasi sekolah menyoal seragam, maka kami arahkan para orang tua untuk berkomunikasi langsung dengan pihak koperasi," imbuhnya.

Baca juga: Nasib Pemerintahan Desa Barat Usai Kades dan Sekdes Jadi Tersangka Pungli, Ini Kata Sekda Lumajang

Kompas.com mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung terkait hal itu, tapi hingga berita ini ditulis masih belum ada respons.

Kendati begitu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan akan memberikan sanksi terhadap SMP yang memaksakan kebijakan tersebut.

"Enggak boleh itu, enggak boleh, nanti saya kasih sanksi ya," katanya kepada awak media saat dijumpai di Hotel Sutan Raja.

Respons DPRD Kabupaten Bandung

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi menyesalkan adanya penjualan secara paksa jas almamater serta seragam oleh pihan sekolah kepada murid baru.

Ia mengatakan, biasanya pengadaan seragam dibebankan pada masing-masing orangtua.

"Biasanya seragam itu urusan masing-masing siswa. Memang seragam itu normatif, misalnya baju olah raga," ujar  Fahmi ketika dihubungi.

Baca juga: Nama Oknum KSOP Nunukan Muncul dalam Kasus Dugaan Pungli Pengusaha Rumput Laut di Pelabuhan Tunon Taka

Menurutnya, pengadaan seragam seperti baju olahraga dan batik masuk dalam kategori wajar apabila diadakan oleh sekolah.

Namun, jika pakaian atau seragam lainnya diadakan semua oleh sekolah kemudian dengan harga tinggi hal itu tidak boleh dilakukan.

"Setiap siswa oleh orangtuanya pasti sudah disediakan seragam," tambahnya.

Adanya kebijakan yang terkesan memaksa orang tua murid membeli jas almamater itu, kata dia, harusnya tidak dilakukan.

Baca juga: Tim Investigasi dari Jakarta Selidiki Dugaan Pungli Kalapas Parepare dan Takalar

Fahmi menilai, jas almamater bukan menjadi kebutuhan yang bisa menunjang proses belajar siswa, apalagi bagi SMP.

"Jas almamater itu tidak menunjang proses belajar, itu hanya biar terlihat rapi saja. Apalagi kalau orang tua murid dipaksa harus beli, saya kira itu tidak relevan dan tidak menunjang proses pembelajaran di sekolah," tambahnya.

Ia berjanji akan memanggil dan menegur pihak Disdik, selain untuk membatalkan kebijakan itu ia juga akan melakukan pemantauan terkait adanya kebijakan tersebut.

"Nanti kami akan komunikasikan dengan Disdik untuk melakukan pemantauan. Jangan sampai hal-hal tidak penting, tidak prioritas dipaksakan," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau