KOMPAS.com - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar akibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswhandono, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022), dikutip dari Antara.
Baca juga: Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10 M untuk Pengadaan Lahan
Jaksa menilai Rahmat bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin
Jaksa juga menuntut agar Rahmat membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar lebih.
Dengan ketentuan apabila tidak membayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.
"Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun," ucap Jaksa.
Kemudian jaksa juga menuntut kepada majelis hakim agar mencabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.
"Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," ujar Jaksa.
Hal yang memberatkan yakni Rahmat tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.
Adapun tim kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu selama dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan sebelum pembacaan vonis dari majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp 10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya untuk kepentingan pembangunan polder air.
Rahmat juga didakwa menerima uang sebesar Rp 7,1 miliar dari setoran para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.