Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Suap Rp 10 M

Kompas.com - 14/09/2022, 16:47 WIB

KOMPAS.com - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar akibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswhandono, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022), dikutip dari Antara.

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10 M untuk Pengadaan Lahan

Jaksa menilai Rahmat bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin

Jaksa juga menuntut agar Rahmat membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar lebih.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.

"Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun," ucap Jaksa.

Kemudian jaksa juga menuntut kepada majelis hakim agar mencabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.

"Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," ujar Jaksa.

Hal yang memberatkan yakni Rahmat tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.

Adapun tim kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu selama dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan sebelum pembacaan vonis dari majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp 10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya untuk kepentingan pembangunan polder air.

Rahmat juga didakwa menerima uang sebesar Rp 7,1 miliar dari setoran para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polres Karawang Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Cukup Bawa KTP

Polres Karawang Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Cukup Bawa KTP

Bandung
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Bandung
Pemprov Jabar Kucurkan Dana Rp 27,5 Miliar untuk Petugas Haji 2023

Pemprov Jabar Kucurkan Dana Rp 27,5 Miliar untuk Petugas Haji 2023

Bandung
Bupati Bandung Ungkap Kerugian Imbas Stadion SJR Gagal Dipakai Piala Dunia U-20

Bupati Bandung Ungkap Kerugian Imbas Stadion SJR Gagal Dipakai Piala Dunia U-20

Bandung
Stadion SJH Gagal Dipakai Piala Dunia U-20, Ridwan Kamil: Do'a Terbaik Saya untuk Timnas

Stadion SJH Gagal Dipakai Piala Dunia U-20, Ridwan Kamil: Do'a Terbaik Saya untuk Timnas

Bandung
Bupati Bandung Apresasi Jokowi dan Erick Thohir meski Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Bupati Bandung Apresasi Jokowi dan Erick Thohir meski Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Bandung
Pergerakan Tanah, Jalan Penghubung Bogor-Cianjur Tak Bisa Dilalui, Mobil Terperosok

Pergerakan Tanah, Jalan Penghubung Bogor-Cianjur Tak Bisa Dilalui, Mobil Terperosok

Bandung
Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, UMKM di Jabar Gagal Untung

Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, UMKM di Jabar Gagal Untung

Bandung
Kebakaran Hebat Pusat Pertokoan Cirebon, Korban Nekat Loncat dari Lantai 2 Toko

Kebakaran Hebat Pusat Pertokoan Cirebon, Korban Nekat Loncat dari Lantai 2 Toko

Bandung
Astri Dwi Andriani, Mantan Wartawan yang Jadi Rektor Saat Berusia 31 Tahun

Astri Dwi Andriani, Mantan Wartawan yang Jadi Rektor Saat Berusia 31 Tahun

Bandung
Sudah Siapkan Si Jalak Harupat untuk Piala Dunia U-20, Bupati Bandung: Kecewa dan Menyesal

Sudah Siapkan Si Jalak Harupat untuk Piala Dunia U-20, Bupati Bandung: Kecewa dan Menyesal

Bandung
Bupati Bandung Sayangkan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20: FIFA yang Miliki Wewenang

Bupati Bandung Sayangkan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20: FIFA yang Miliki Wewenang

Bandung
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Cirebon untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Cirebon untuk Lebaran 2023

Bandung
Pura-pura Jadi Pembeli, Perampok Todong Pisau ke Kasir Minimarket di Cibinong, Rp 37 Juta Raib

Pura-pura Jadi Pembeli, Perampok Todong Pisau ke Kasir Minimarket di Cibinong, Rp 37 Juta Raib

Bandung
Bisa Dilalui Pemudik, Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh 15 April 2023

Bisa Dilalui Pemudik, Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh 15 April 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke