GARUT, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Polres Garut menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perobohan rumah milik seorang warga di Kampung Haur Seah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, yang dilatarbelakangi utang piutang.
"Kami menetapkan 9 orang tersangka," jelas Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2022) siang di Mapolres Garut.
Wirdhanto mengatakan, pelapor yaitu Undang, yang tak lain adalah pemilik rumah tersebut.
Dalam kasus perobohan rumah miliknya, Undang membuat dua laporan, yakni perusakan rumah dan penggelapan tanah.
Wirdhanto berkata, salah satu tersangka yang diamankan merupakan kakak kandung dari Undang yang juga terlibat kasus penggelapan tanah.
Baca juga: Dipanggil Polisi dan Anggota TNI, Rentenir di Garut Syok hingga Tak Bisa Makan
Para tersangka sendiri, menurut Wirdhanto, akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 juncto Pasal 55 dan 56 serta Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara kakak kandung pelapor akan dijerat Pasal 385 KUHP terkait penggelapan tanah.
Wirdhanto mengatakan, saat ini pihaknya fokus untuk menyelesaikan masalah pembongkaran rumah dan penggelapan tanah terlebih dahulu.
"Untuk pengembangan lebih lanjut (termasuk utang piutang pelapor), akan kami dalami dari keterangan saksi-saksi," jelasnya.
Wirdhanto menceritakan, kasus ini sendiri berawal dari Undang yang menjadi pelapor yang meminjam uang kepada salah satu tersangka, yaitu A sebesar Rp 1,3 juta.
Namun, sejak Januari 2022, Undang tak lagi sanggup membayar cicilan dan bunga pinjaman sebesar 35 persen kepada A.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.