KOMPAS.com - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Hj Anne Ratna Mustika yang merupakan bupati Purwakarta.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta Asep Kustiwa yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (21/9/2022) membenarkan pihaknya menerima gugatan cerai Hj Anna Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.
"Betul (gugatan cerai) atas nama Hajjah Ane Ratna Mustika, bupati Purwakarta. Diajukan kaping (tanggal) 19 September 2022 kemarin," kata Asep.
Baca juga: Separuh Penduduk Indonesia Kelaparan Tersembunyi, Dedi Mulyadi: Akibat Pergeseran Tradisi
Asep mengatakan, gugatan cerai tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Agama Nomor Register: 1662/Pdt.H/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Menurut Asep, pihak pengadilan juga sudah menetapkan sidang pertama yang akan digelar pada 5 Oktober 2022.
"Yang pasti Pengadilan Agama memiliki kewajiban memanggil para pihak. Acara selanjutnya tidak bisa terprediksi seperti apa," kata Asep ketika ditanya soal prosedur sidang gugat cerai.
Ketika ditanya soal alasan gugatan, Asep mengatakan bahwa setiap gugatan pasti ada alasannya. Namun ia tidak bisa menyebutkannya.
"Mohon maaf untuk alasannya saya tidak bisa sampaikan hal itu," katanya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Dedi Mulyadi melalui telepon seluler perihal gugatan cerai itu, ia mengaku tidak tahu menahu.
"Saya justru tahunya dari Anda. Saya akan coba cek nanti," kata Dedi singkat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.