Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Suap Anggota BPK

Kompas.com - 23/09/2022, 15:54 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin, terdakwa kasus suap anggota tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, divonis empat tahun penjara.

Majelis hakim juga mencabut hak politik dari terdakwa Ade Yasin.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta," ujar Hakim Ketua Hera Kartiningsih saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).

Vonis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

Jika terdakwa tak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.

Adapun yang memberatkan terdakwa, Ade dianggap tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit memberikan keterangan, tidak menyesali dan mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa akan dikurangi pidana yang dijatuhkan.

Usai pembacaan vonis, para simpatisan dan pendukung Ade Yasin berteriak bahwa putusan tersebut tak adil.

Mereka juga meneriakan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim. Bahkan beberapa orang lainnya ada yang menangis histeris mendengar vonis tersebut.

Sementara, kuasa hukum dari Ade Yasin, Dinalara Butar Butar, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Dia menilai hakim mengada-ngada menjatuhkan vonis empat tahun penjara.

"Saksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin, tapi kita coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU," ujarnya.

Baca juga: Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan, Merasa Tak Terlibat Kasus Suap Anggota BPK

Baca juga: Ade Yasin Tulis Surat untuk Majelis Hakim, Memohon Dihadirkan dalam Sidang

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaannya menyebutkan, Ade Yasin diminta memberikan uang Rp 70 juta untuk membantu biaya sekolah Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat (Jabar) Agus Khotib.

Mulanya, saat memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor, anggota Tim Pemeriksa BPK Jabar Anthon Merdiansyah mengajukan permintaan ke bawahan Ade, Ihsan Ayatullah.

“Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib,” kata Jaksa KPK sebagaimana Kompas.com kutip dari lembar dakwaan Ade Yasin yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (13/7/2022).

Ihsan yang menjabat sebagai Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor itu kemudian melaporkan permintaan ini ke Ade Yasin.

Selanjutnya, Ade menyetujui permintaan Anthon. Tidak hanya itu, Ade bahkan meminta Ihsan dan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam mengumpulkan uang masing-masing Rp 50 juta.

“Ade Yasin menyetujui serta menggenapkan untuk memberikan uang menjadi sebesar Rp 100 juta,” ujar Jaksa.

Setelah uang terkumpul, Ihsan menyerahkannya kepada anggota Tim Pemeriksa lainnya, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa di sebuah kafe di Kota Bandung.

Dalam kasus ini, Ade Yasin didakwa menyuap anggota BPK Jabar dengan uang total Rp 1,9 miliar.

Jaksa dari KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com