Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bogor Ditangkap karena Sekap dan Perkosa Anak Tetangganya

Kompas.com - 11/10/2022, 15:31 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Seorang remaja berusia 13 tahun di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya, Supri (40).

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban mengetahui anaknya tersebut hamil dengan usia kandungan tiga bulan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan, pelaku sudah ditangkap setelah adanya laporan pada Sabtu (8/10/2022).

"Korban ini awalnya mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut. Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik ternyata L sedang mengandung dengan bukti tes pack positif," ucap Siswo saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Bocah di Bima Berulang Kali Diperkosa Ayah Tiri, Polisi: Dari Kelas 5 SD sampai 3 SMP

Atas bukti itu, korban akhirnya menceritakan semua penyebab dirinya hamil ke orangtua tersebut.

Korban menyebutkan, diperkosa oleh Supri, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Setelah mengetahui hal itu, warga setempat geram kemudian berbondong-bondong ke rumah pelaku lalu membawanya ke Polres Bogor.

Dari hasil penyidikan, sambung Siswo, pelaku memperkosa sebanyak dua kali pada Juni 2022.

Baca juga: Kepsek yang Perkosa Siswi Jadi Tersangka, Kapolres Buru Selatan: Tak Ada Penyelesaian Secara Adat

Kepada polisi, Supri mengaku telah memperkosa korban dengan cara mengikat kedua tangan menggunakan tali kur pramuka lalu membekap mulut korban.

 

Saat korban sudah tidak berdaya, Supri kemudian membawanya ke dapur lalu menyetubuhinya selama tiga menit. Karena kondisi diikat itu, L akhirnya tidak bisa melakukan perlawanan.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan visum kemudian pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: Istri Berusia 16 Tahun di Berau Diperkosa Kakek hingga Melahirkan, Suami Korban Lapor Polisi

Atas perbuatannya, Supri dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," jelas Siswo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com