Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Acara Parpol, Kepsek SMP di Bandung Ditegur dan Diproses Hukum

Kompas.com - 11/10/2022, 17:03 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menegur dan memproses secara hukum seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan kepala sekolah yang menghadiri acara salah satu partai politik.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyesalkan kepala sekolah yang diduga terlibat kegiatan politik.

Terlebih, sudah ada regulasi yang tegas melarang.

"Ini sedang berproses, udah dimintai keterangan, membuat surat pernyataan," kata Yana di Bandung, Senin (10/10/2022), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Kenal Lewat MiChat, Oknum Kepala Sekolah Cabuli Siswi SMP di Samarinda Berkali-kali di Dalam Mobil

Yana menyebutkan, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 16 Bandung itu juga diduga mengundang orangtua siswa untuk menghadiri diskusi yang digelar salah satu partai politik.

Kegiatan itu berlangsung di kantor partai politik itu.

"Kampanye saja tidak boleh di sekolah. ASN tidak boleh berpolitik," sebut Yana.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan pendidikan .

Baca juga: Mantan Kepala Sekolah dan Mantan Bendahara SMK Swasta di Sleman Korupsi Dana BOS Rp 299 Juta, Begini Modusnya

Dia pun memastikan telah menegur kepala sekolah tersebut karena kegiatan itu.

Selanjutnya dia mengatakan dugaan pelanggaran itu diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Saya menyesalkan hal ini terjadi, tentu ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan para pemangku kepentingan. Hal ini telah kami sampaikan saat sosialisasi Program Indonesia Pintar," kata Hikmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com