Mengingat pelaku masih anak, polisi bakal berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Jadi korban ada penanganan psikologinya dan kita samarkan identitasnya supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.
Aswin mengimbau kepada masyarakat agar para orangtua untuk mendampingi dan mengontrol anaknya ketika menggunakan ponsel, dan membatasi mereka mengakses situs-situs dewasa yang tidak layak dikonsumsi anak-anak.
Baca juga: Anak 12 Tahun di Bandung Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban Diancam Pisau
Disinggung soal data berapa laporan pencabulan anak yang masuk ke Polrestabes Bandung. Aswin menyebut ada belasan kasus selama 2022.
"Jadi menurut data yang kami punya tahun 2022, ada kurang lebih 11 kasus dari mulai januari sampai dengan perkara yang terakhir ini dan perkaranya sebagian besar sudah proses hukum sampai tingkat pengadilan," ucapnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.