Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Kinerja Para ASN, Pemkab Bogor Luncurkan Aplikasi "Simantap"

Kompas.com, 19 Oktober 2022, 08:19 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat meluncurkan aplikasi Strategi Implementasi Kebijakan Manajemen Talenta Berbasis Model Komposit Kinerja Pegawai (Simantap) berbasis digital.

Aplikasi Simantap itu untuk memantau kinerja hingga kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Bogor.

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, aplikasi ini diharapkan bisa menciptakan proses manajemen talenta ASN yang profesional dan berdaya saing tinggi berbasis bank data.

Nantinya diharapkan, proses promosi dan mutasi sudah berdasarkan kompetensi pegawai, sesuai portofolio pegawai, mulai dari kedisiplinan, target kinerja, dan etos kerja.

Baca juga: Pj Gubernur Heru Budi kepada ASN Pemprov DKI: Prestasi yang Sudah Ada Tolong Dijaga

"Kalau sistem ini sudah berjalan, kedepan open bidding atau lelang jabatan terbuka tidak lagi dipakai dalam proses mutasi dan promosi eselon II, III dan IV, tinggal cari di kotak sembilan yang memang sudah teruji berdasarkan sistem,” kata Iwan saat launching berlangsung di Auditorium Setda, Cibinong, Selasa (18/10/22).

Selain itu, aplikasi ini diluncurkan sebagai upaya mencetak talenta ASN yang profesional serta melahirkan calon pemimpin yang kompeten.

Pemetaan talenta pegawai itu, kata dia, dibangun melalui dua sumbu, X dan Y, yaitu pertama kualifikasi pendidikan, kompetensi dan potensi, dan kedua dari capaian target Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) kemudian ditambah penilaian atasan dan rekan kerja.

Lewat pemetaan itu, semuanya secara otomatis akan masuk ke dalam sistem aplikasi berbasis digital tersebut.

"Semoga aplikasi ini dapat berjalan optimal dan efektif sehingga memudahkan dalam pemetaan, penilaian kinerja, menggali talenta, serta lebih menjamin objektivitas pembinaan ASN,” terangnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menambahkan, Simantap merupakan aplikasi penghubung (interoperabilitas) antara beberapa aplikasi yang digunakan seperti Sicantik.

Dengan begitu, absensi apel pagi-sore, laporan harian kinerja pegawai ASN akan terpantau menggunakan sistem yang sudah terintegrasi tersebut.

"Secara otomatis capaian kinerja akan masuk ke kotak 9, jadi penilaiannya akan (ASN) lebih objektif,” kata Irwan.

Irwan menuturkan, pihaknya akan menginput data 14.000 ASN se-Kabupaten Bogor ke dalam aplikasi tersebut. Karena itu, bagi setiap ASN diwajibkan mengupdate data kualifikasi pendidikan, kompetensi dan lainnya.

"Aplikasi ini juga merupakan implementasi kebijakan dari Menpan RB Nomor 3 tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Dengan Sistem Merit. Nanti kami akan buat surat edaran supaya setiap ASN buka akun dan update data ke dalam aplikasi," ucapnya.

Baca juga: Pj Gubernur DKI Heru Budi: Saya Ini ASN, Tidak Paham Politik

Seperti diketahui, sistem merit belum menyeluruh terselenggara di Kabupaten Bogor, sehingga posisi manajemen ASN berada di posisi papan tengah.

Berdasarkan hasil penilaian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada semester II tahun 2022 indeks sistem merit di Kabupaten Bogor naik dari 157 meningkat jadi 287 poin dengan predikat hasil baik.

Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan indeks sistem merit pada 2023 sebesar 390 poin atau predikat sangat baik.

"Aplikasi ini hadir untuk meningkatkan kualitas SDM ASN di Kabupaten Bogor, juga dapat meningkatkan indeks sistem merit, jika sistem informasi manajemen pegawai sudah terupgrade, otomatis bisa mencapai level 5," jelas Irwan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau