Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Bunuh Istri di Karawang, Keluarga Sebut Korban Sedang Hamil 3 Bulan

Kompas.com - 19/10/2022, 21:01 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pandangan Kasem (50) nanar. Matanya berkaca-kaca saat duduk di bangku depan rumahnya di Kampung Bakan Cikampek, RT 001, RW 005, Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (18/10/2022).

Kasem masih tak percaya, putri bungsunya Sopiyani (20) dibunuh suaminya sendiri, Ahmad Sanudin pada Jumat (14/10/2022).

Ironisnya, korban sedang mengandung tiga bulan. Namun, hal tersebut belum diceritakan kepada orangtua korban, baru diceritakan ke saudara dan tetangga.

Hal yang mengganjal baginya, Kasem mendengar bahwa menantunya melakukan perbuatan tersebut karena kesal dihina oleh mertuanya.

"Tidak menghina, sebagai orangtua hanya menasihati, bukti sayang kepada dia," kata Kasem.

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Pemalang, Korban Awalnya Hendak Live Streaming di Medsos, tapi Berujung Cekcok

Kasem dan suami memang tinggal bersama dengan Sopiyani dan menantunya, Ahmad Sanudin.

Dua hari sebelum kejadian tragis itu, Kasem dan suaminya mendengar Ahmad bertengkar dengan anaknya. Dia pun menasihati Ahmad agar tak mengomeli Sopiyani dengan kata-kata kasar.

Dalam pertengkaran tersebut, Ahmad meminta Sopiyani untuk mengikutinya ke Cikarang untuk mencari kerja.

Saat itu, kata Kasem, dia mempersilakan Ahmad mengajak Sopiyani ke Cikarang jika telah diterima kerja. Sebab, banyak kebutuhan yang perlu dibayar seperti kos-kosan.

"Kalau tidak sayang kami biarkan (mereka pergi). Kalau mau berangkat kerja juga dibekelin," ujar dia.

Hal yang sama disampaikan Ano, paman Sopiyani. Ano menyebut tak ada niatan menghina.

"Itu nasihat orang tua kepada anak, menantu kan sudah dianggap anak," kata Ano.

Ahmad sempat tidak pulang ke rumah setelah kejadian tersebut. Namun keesokan harinya, Ahmad pulang ke rumah mertuanya untuk memina maaf.

Permintaan maaf Ahmad pun diterima, tidak ada kecurigaan terhadap Ahmad saat itu. Bahkan pada Jumat (14/10/2022), Ahmad dan korban pergi ke Kebon Kembang.

Sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya pulang dan masuk kamar. Tak lama setelah itu, Ahmad pergi meninggalkan rumah.

Ano mengatakan, Ahmad mengirimkan pesan WhatsApp ke bibi korban menggunakan gawai korban.

"Urang menta maaf atas penyesalan datang panderi tos ngalengit kn nyawa sopi (Saya minta maaf atas penyesalan selalu datang terakhir. Sudah menghilangkan nyawa sopi)," kata Ano membacakan pesan Ahmad.

Bibinya masih kebingungan dengan pesan dari pelaku. Ia kemudian menanyakan maksud dari pesan tersebut. Pelaku kemudian meminta bibinya untuk mengecek kamar Sopiyah.

"Tempo che Opi dkamar (lihat Opi di kamar), " katanya.

Menurut paman korban, pesan tersebut langsung diberitahukan ke ayah korban. 

Ayah korban pun langsung lari ke kamar dan melihat anaknya sudah terbujur kaku di kamar dengan luka jeratan tali. Padahal menurut Ano, korban tengah mengandung bayi yang masih berusia kandungan tiga bulan.

"Dia itu bukan membunuh satu orang. Tetapi dia membunuh dua orang," kata Ano.

Diberitakan sebelumnya, polisi membeberkan kronologi pembunuhan S (20) oleh suaminya sendiri, AS (31).

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketika pelaku dan korban masuk ke dalam kamar usai berjalan-jalan, pelaku langsung mencekik korban hingga tewas.

Mengetahui istrinya tewas, ia pun menutup mayatnya dengan kain dan bantal. Pelaku kemudian menghubungi kerabat S melalui pesan whatsapp.

Pelaku ditangkap di rumahnya, Minggu (16/10/2022) setelah sempat kabur ke kolong jembatan Cikampek dan bersembunyi dalam area rel kereta api.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Karawang, Mertua Bantah Sering Hina Pelaku

Tomy menyebut, motif pelaku membunuh istrinya karena kesal kepada keluarga korban lantaran sering ada kesalahpahaman komunikasi dan merasa dihina mertua.

Tomy mengatakan AS dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Terkait kehamilan korban, Tomy mengatakan bahwa belum ada janin yang ditemukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com