Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Tak Diistimewakan saat Ditahan di Rutan Serang, Dilarang Dibesuk 2 Pekan

Kompas.com - 26/10/2022, 17:47 WIB
Riska Farasonalia

Editor

Dia menjelaskan, hal itu manusiawi karena baru hari pertama ditahan.

"Kegiatan Nikita sudah melakukan aktivitas ibadah, shalat dhuha bersama temen-teman lain dari blok wanita. Sekarang di kamar istirahat," ujar dia.

Baca juga: Kajari Serang Ungkap Alasan Tahan Nikita Mirzani

Pencemaran nama baik

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan artis Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang pada Selasa (25/10/2022) malam.

Tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu selama proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak ditahan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak kepada wartawan, Selasa.

Dia menjelaskan, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani karena ancaman pidananya diatas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, teersangja tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com