KOMPAS.com - Suami istri di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah (29), telah ditangkap aparat kepolisian dan terancam penjara 10 tahun.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti yang diduga digunakan para pelaku untuk menganiaya korban.
Barang bukti itu berupa alat dapur yaitu panci, ember, teflon, box penyimpanan bayi, centong masak, sapu dengan gagang yang potong, dan sebuah peniti.
Baca juga: Motif Pasutri Aniaya ART di Bandung Barat, Hanya karena Tidak Cuci Tangan Saat Gendong Bayi
"Dengan adanya peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, luka lebam pada bagian kedua lengannya, dan luka lebam pada bagian punggung," sebut Waka Polres Cimahi Kompol Niko N Adiputra, Senin (31/10/2022).
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," tambahnya.
Baca juga: Cerita di Balik Debt Collector di Grobogan Diarak Tanpa Busana oleh Warga
Dari penyelidikan sementara, kedua tersangka bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) menganiaya korban sejak tiga bulan terakhir.
Para pelaku mengaku kesal dan emosi ketika korban sering melakukan kesalahan sepele saat bekerja di rumah mereka di di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah.
"Kesalahan-kesalahan (korban) seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya yang memicu perbuatan tersangka," ungkap Niko.
Keduanya terjerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga dan dibantu aparat keamanan terpaksa mendobrak rumah suami istri itu untuk mengevakuasi korban, Sabtu (29/10/2022).
Tindakan itu usai sejumlah warga melihat korban sering menangis dan mendapat perlakuan tak manusiawi.
(Penulis: Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.