BANDUNG, KOMPAS.com - Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyetujui Rencana Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 sebesar Rp 34,39 triliun.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, target pendapatan daerah sebesar Rp 33,52 triliun yang bersumber dari PAD dan lain-lain.
Sementara belanja daerah pada APBD 2023 diproyeksikan Rp 33,31 triliun, yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.
Baca juga: Volume APBD Jabar 2022 Diprediksi Berkurang Rp 10 Triliun, Ini Penyebabnya
Karena itu, ada selisih lebih antara pendapatan daerah dengan belanja daerah atau surplus anggaran sebesar Rp 214,45 miliar yang akan digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah.
Penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan Rp 873,28 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2022.
Sementara pengeluaran pembiayaan daerah yang besarnya Rp 1,08 triliun akan digunakan untuk pemenuhan dana cadangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024, pembayaran cicilan pokok utang, dan penyertaan modal kepada BUMD.
Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan penetapan volume APBD ini lebih cepat dari biasanya, sehingga proses pelaksanaan program pembangunan bisa dilaksanakan sejak awal tahun.
"Kita apresiasi kinerja luar biasa ini. Kami mengucapkan terima kasih pada Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi dan seluruh yang terlibat," ujar Emil dalam keterangan resminya, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: APBD Jabar Terbatas, Ridwan Kamil Lobi 70 Perusahaan Bantu Tangani Covid-19
Emil juga berharap, eksekutif dan legislatif bisa menghadirkan kinerja yang lebih produktif mengantisipasi resesi global yang diprediksi akan dirasakan pada 2023.
"Walaupun diksi dunia seakan menggelap, insya Allah Indonesia tetap terang benderang," ujar Emil.
Selain Raperda APBD 2023, Gubernur juga menandatangani Persetujuan Bersama Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2024.
Dua raperda ini untuk selanjutnya segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian dievaluasi.
Baca juga: Alokasikan Anggaran Rp 1,5 Triliun untuk Biaya Pilkada Jabar 2024, Kang Emil: Mahal Sekali
Perda RTRW tahun 2022-2042 yang akan ditetapkan ini, merupakan upaya untuk mewujudkan pembangunan di daerah Provinsi Jawa Barat yang terpadu, serasi dan berkelanjutan.
Gubernur mengucapkan terima kasih kepada Dewan, khususnya Panitia Khusus VI yang telah bersungguh-sungguh mencermati dan menajamkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.