KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menggagalkan penjualan satwa liar endemik yang dilindungi berupa Owa Jawa (Hylobates moloch) di Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dari kasus itu, polisi menangkap dua orang yang sudah ditetapkan tersangka, yakni berinisial MM (32) dan SU (28).
"Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli satwa yang dilindungi jenis Owa Jawa di Taman Budaya, Sentul City pada Rabu (26/10/2022) sore," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi persnya di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Setelah Dicekoki Anggur Merah, 2 Remaja di Bogor Diperkosa 5 Pria Bergiliran
Dari laporan itu, Rabu pukul 16.00 WIB, Kanit 2 Satreskrim bergerak ke lokasi tempat transaksi di Taman Budaya Sentul City.
Tak lama kemudian, MM datang dengan sepeda motor membawa bungkusan paket dus yang berisi Owa Jawa. Polisi yang sudah standby di lokasi langsung menangkap pelaku beserta barang buktinya.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu ekor Owa Jawa yang dimasukkan ke dalam sebuah dus, dua buah handphone, dan sebuah sepeda motor.
"MM mengaku disuruh oleh SU untuk mengambil di Terminal Bus Baranangsiang yang dititipkan di bus untuk diantar ke pembeli di Taman Budaya Sentul City. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku SU," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Buru Maling yang Tinggalkan Coretan di SD Bogor
Dari pengakuannya, satu ekor satwa liar jenis Owa Jawa tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui media sosial Facebook seharga Rp 3,6 juta dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp5 juta.
Dari pengakuan para tersangka, penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali. Saat ini, kedua orang tersangka masih diselidiki lebih lanjut.
Iman mengatakan, satwa liar jenis Owa Jawa tersebut saat ini sudah diserahkan ke BKSDA.
Kini, Owa Jawa itu sudah dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari badan konservasi sumber daya alam.
Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat Pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke juncto peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Ancaman terhadap kedua tersangka 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.