Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/11/2022, 19:21 WIB

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menggagalkan penjualan satwa liar endemik yang dilindungi berupa Owa Jawa (Hylobates moloch) di Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dari kasus itu, polisi menangkap dua orang yang sudah ditetapkan tersangka, yakni berinisial MM (32) dan SU (28).

"Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli satwa yang dilindungi jenis Owa Jawa di Taman Budaya, Sentul City pada Rabu (26/10/2022) sore," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi persnya di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Setelah Dicekoki Anggur Merah, 2 Remaja di Bogor Diperkosa 5 Pria Bergiliran

Dari laporan itu, Rabu pukul 16.00 WIB, Kanit 2 Satreskrim bergerak ke lokasi tempat transaksi di Taman Budaya Sentul City.

Tak lama kemudian, MM datang dengan sepeda motor membawa bungkusan paket dus yang berisi Owa Jawa. Polisi yang sudah standby di lokasi langsung menangkap pelaku beserta barang buktinya.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu ekor Owa Jawa yang dimasukkan ke dalam sebuah dus, dua buah handphone, dan sebuah sepeda motor.

"MM mengaku disuruh oleh SU untuk mengambil di Terminal Bus Baranangsiang yang dititipkan di bus untuk diantar ke pembeli di Taman Budaya Sentul City. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku SU," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Buru Maling yang Tinggalkan Coretan di SD Bogor

Dari pengakuannya, satu ekor satwa liar jenis Owa Jawa tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui media sosial Facebook seharga Rp 3,6 juta dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp5 juta.

Dari pengakuan para tersangka, penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali. Saat ini, kedua orang tersangka masih diselidiki lebih lanjut.

Iman mengatakan, satwa liar jenis Owa Jawa tersebut saat ini sudah diserahkan ke BKSDA.

Kini, Owa Jawa itu sudah dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari badan konservasi sumber daya alam.

Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat Pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke juncto peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. 

Ancaman terhadap kedua tersangka 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tembok Setinggi 3 Meter Ambruk di Bandung, 1 Rumah Rusak, Material Hambat Aliran Sungai hingga Banjiri Pemukiman

Tembok Setinggi 3 Meter Ambruk di Bandung, 1 Rumah Rusak, Material Hambat Aliran Sungai hingga Banjiri Pemukiman

Bandung
Catat, Aturan dan Jam Ganjil Genap di Puncak Bogor Selama Ramadhan 2023

Catat, Aturan dan Jam Ganjil Genap di Puncak Bogor Selama Ramadhan 2023

Bandung
PMI Asal Karawang Dijual Berkali-kali Jadi Budak di Suriah: Tolong Saya, Saya Pengin Pulang

PMI Asal Karawang Dijual Berkali-kali Jadi Budak di Suriah: Tolong Saya, Saya Pengin Pulang

Bandung
Gadaikan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Dicopot dari Jabatan Ketua DPD Golkar

Gadaikan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Dicopot dari Jabatan Ketua DPD Golkar

Bandung
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Dicopot dari Jabatannya, Imbas Kasus Penggelapan Mobil

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Dicopot dari Jabatannya, Imbas Kasus Penggelapan Mobil

Bandung
Video Viral Dramatisnya Evakuasi Ratusan Korban yang Terjebak Banjir di Cirebon

Video Viral Dramatisnya Evakuasi Ratusan Korban yang Terjebak Banjir di Cirebon

Bandung
Baru Akan Dibuka untuk Mudik 2023, Lampu Tol Cisumdawu Dicuri

Baru Akan Dibuka untuk Mudik 2023, Lampu Tol Cisumdawu Dicuri

Bandung
Gerebek Warung Remang-remang di Bogor, 9 Wanita Penghibur Diamankan, Tempat Karaoke Disegel

Gerebek Warung Remang-remang di Bogor, 9 Wanita Penghibur Diamankan, Tempat Karaoke Disegel

Bandung
Viral Video PMI Asal Karawang Dijual Jadi Budak di Suriah, Bupati Cellica: Kami Akan Pulangkan

Viral Video PMI Asal Karawang Dijual Jadi Budak di Suriah, Bupati Cellica: Kami Akan Pulangkan

Bandung
AHY Ungkap Kemungkinan Golkar Gabung Koalisi untuk Menangkan Anies Baswedan

AHY Ungkap Kemungkinan Golkar Gabung Koalisi untuk Menangkan Anies Baswedan

Bandung
Banjir Rendam Ribuan Rumah di Kota dan Kabupaten Cirebon

Banjir Rendam Ribuan Rumah di Kota dan Kabupaten Cirebon

Bandung
Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh 15 April tapi Ada 4 Jembatan Masih Dikerjakan

Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh 15 April tapi Ada 4 Jembatan Masih Dikerjakan

Bandung
Datang ke Puncak Bogor, Hadi Tjahjanto Selesaikan Konflik Agraria 25 Tahun

Datang ke Puncak Bogor, Hadi Tjahjanto Selesaikan Konflik Agraria 25 Tahun

Bandung
Staf Presiden Tinjau Lokasi Konflik Agraria di Siantar, Warga dan Kebun Diminta Hindari Bentrokan

Staf Presiden Tinjau Lokasi Konflik Agraria di Siantar, Warga dan Kebun Diminta Hindari Bentrokan

Bandung
Diduga Gadaikan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Ditangkap

Diduga Gadaikan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Ditangkap

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke