BANDUNG, KOMPAS com- Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial UU (45) karena menganiaya dan menembak ayah kandungnya OS (75) hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Saat ini warga Desa Cicalung, Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, itu sudah ditahan.
Kepala Kepolisian Resor Majalengka AKBP Edwin Affandi menyebutkan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (16/11/2022) 11.00 WIB.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Penjual Gorengan dalam Penggerebekan Narkoba, Anak Korban Histeris
UU disebut menganiaya ayahnya dengan garpu dan cangkul. Selain itu, kening OS juga ditembak dengan senapan angin oleh sang anak.
Polisi yang mendapat laporan warga adanya penganiayaan itu langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap UU. Sedangkan OS dibawa ke rumah sakit.
"Namun sesaat korban di Rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," kata Edwin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan, persoalan ayah dan anak ini dipicu cekcok terkait bagi hasil warisan.
"Cekcok dengan ayahnya terkait dengan sewa lahan garapan atau bagi hasil warisan. Namun, pelaku tidak puas. Kecewa dengan jawaban orangtuanya, pelaku langsung melakukan serangkaian penganiayaan terhadap ayahnya,” ungkapnya.
Baca juga: Kesal Selalu Dipalak, 4 Penjaga Proyek di Sumsel Tembak dan Aniaya Preman hingga Tewas
Menurut warga sekitar, pelaku diduga dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis. Meski begitu, polisi tetap melakukan serangkaian penyelidikan.
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa cangkul, garpu dan senapan angin.
"Kami akan tetap melakukan rangkaian penyidikan dan akan segera dimintakan dari ahli terkait dengan Pelaku mengalami gangguan jiwa,” tegas Edwin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, yang berhak menentukan pelaku tindak pidana itu mengalami gangguan kejiwaan adalah hakim pada persidangan berdasarkan bukti - bukti yang ada, salah satunya dengan mendengar keterangan ahli.
Baca juga: Minta Maaf Anggotanya Tembak Warga, Kapolda Kalbar: Akan Diproses secara Internal dan Pidana
Atas perbuatannya, UU bakal dikenakan Pasal 351 Ayat (1) Ayat (3) KUHPidana terkait penganiayaan.
Selain itu, dia akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata secara ilegal.
UU terancam dipenjara paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.