Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut Masalah Warisan, Pria di Majalengka Tembak Ayah Kandung

Kompas.com - 18/11/2022, 16:56 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com- Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial UU (45) karena menganiaya dan menembak ayah kandungnya OS (75) hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Saat ini warga Desa Cicalung, Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, itu sudah ditahan.

Kepala Kepolisian Resor Majalengka AKBP Edwin Affandi menyebutkan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (16/11/2022) 11.00 WIB.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Penjual Gorengan dalam Penggerebekan Narkoba, Anak Korban Histeris

UU disebut menganiaya ayahnya dengan garpu dan cangkul. Selain itu, kening OS juga ditembak dengan senapan angin oleh sang anak.

Polisi yang mendapat laporan warga adanya penganiayaan itu langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap UU. Sedangkan OS dibawa ke rumah sakit.

"Namun sesaat korban di Rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," kata Edwin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan, persoalan ayah dan anak ini dipicu cekcok terkait bagi hasil warisan.

"Cekcok dengan ayahnya terkait dengan sewa lahan garapan atau bagi hasil warisan. Namun, pelaku tidak puas. Kecewa dengan jawaban orangtuanya, pelaku langsung melakukan serangkaian penganiayaan terhadap ayahnya,” ungkapnya.

Baca juga: Kesal Selalu Dipalak, 4 Penjaga Proyek di Sumsel Tembak dan Aniaya Preman hingga Tewas

Menurut warga sekitar, pelaku diduga dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis. Meski begitu, polisi tetap melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa cangkul, garpu dan senapan angin.

"Kami akan tetap melakukan rangkaian penyidikan dan akan segera dimintakan dari ahli terkait dengan Pelaku mengalami gangguan jiwa,” tegas Edwin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, yang berhak menentukan pelaku tindak pidana itu mengalami gangguan kejiwaan adalah hakim pada persidangan berdasarkan bukti - bukti yang ada, salah satunya dengan mendengar keterangan ahli.

Baca juga: Minta Maaf Anggotanya Tembak Warga, Kapolda Kalbar: Akan Diproses secara Internal dan Pidana

Atas perbuatannya, UU bakal dikenakan Pasal 351 Ayat (1) Ayat (3) KUHPidana terkait penganiayaan.

Selain itu, dia akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata secara ilegal.

UU terancam dipenjara paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com