CIAMIS, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis, Jawa Barat, menangkap empat pencuri buku dan alat musik kendang di sekolah. Mereka sudah beraksi di empat sekolah dasar di Kecamatan Panjalu, Lumbung, dan Rancah.
"Dugaan pencurian ini berdasarkan 4 LP (laporan polisi) yang terjadi di beberapa tempat di wilayah Ciamis," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (23/11/2022).
Dalam perkara ini, tiga tersangka sudah ditahan. Mereka masing-masing berinisial TT (35), AH (22), dan R (19).
Baca juga: Tertimbun 3 Hari di Reruntuhan, Bocah 5 Tahun di Cianjur Ditemukan Hidup
Sementara seorang pelaku lainnya berinisial AG (16) dititipkan di yayasan sosial yang ada di Kabupaten Pangandaran.
"Dititip karena masih di bawah umur, satu anak yang berhadapan dengan hukum," jelas Tony.
Modusnya, lanjut Tony, para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak gerbang sekolah dan pintu perpustakaan. Pencurian sendiri dilakukan malam hari.
Buku-buku hasil curian, dijual oleh tersangka ke tukang loak. Tercatat, sudah ada 7 kuintal buku yang dijual para tersangka.
"Buku-buku dijual oleh tersangka, dikilo," kata Tony.
Ihwal para pelaku mencuri buku dan alat musik kendang berdasarkan pesanan, Tony mengatakan, pihaknya masih mendalaminya.
Akibat pencurian buku dan kendang, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.
Para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.