Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Sukabumi Terungkap, 9 Orang Diciduk

Kompas.com - 05/12/2022, 17:30 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Tindak kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar kembali dibongkar polisi di Sukabumi, Jawa Barat.

Kali ini 9 tersangka dari 3 jaringan diringkus Polres Sukabumi dari beberapa tempat dalam waktu berbeda. Polisi juga masih memburu beberapa pelaku lainnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo mengatakan, dalam beberapa pekan ini telah mengungkap 3 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Baca juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Sukabumi, 3 Ditangkap, 1 DPO

"Dari tiga kasus ini kami telah mengamankan 9 tersangka dari 3 tempat berbeda berikut barang buktinya," kata Dian pada konferensi pers di Palabuhanratu, Senin (5/12/2022).

"Kami masih terus mendalami kasus ini, dan ada beberapa tersangka yang sudah tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO)," sambung dia.

Dian menuturkan dari kasus pertama, pihaknya mengamankan satu tersangka yang berperan sopir. Pada kasus kedua juga mengamankan satu tersangka berperan sebagai sopir. Sedangkan kasus ketiga, pihaknya mengamankan tujuh tersangka.

Dalam penangkapan kasus ketiga ini, lanjut Dian, para tersangka diamankan di gudang penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikember pada Sabtu (3/12/2022) pukul 21.45 WIB.

Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat mengenai kecurigaan mobil truk boks warna silver yang mengisi BBM solar di SPBU wilayah Kecamatan Cicantayan.

Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya sampai ke gudang penyimpanan.

Di gudang ini, polisi mengamankan lima unit truk yang telah dimodifikasi menggunakan kempu (tangki plastik) berisi BBM solar, masing-masing sekitar 3.600 liter, dengan jumlah keseluruhan BBM solar sekitar 14,4 ton.

"Kami juga mengamankan 7 tersangka meliputi 2 sebagai sopir, 2 kernet dan 3 penjaga gudang," tutur dia.

Ketujuh tersangka, masing-masing berinisial B (45) dan DI (43) selaku sopir, NF (19) dan J (20) selaku kenek, H (36), DH (28) dan IM (21) penjaga gudang.

Baca juga: SPBU di Ciamis Mulai Uji Coba Pembelian Solar dengan QR Code

Sedangkan untuk kasus yang pertama dan kedua, para tersangka diamankan saat mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU ke kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki

Tersangka HH (28) diamankan saat mengisi solar di SPBU wilayah Cibadak, Rabu (16/11/2022 pukul 09:00 WIB. Juga mengamankan barang bukti truk boks yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki atau jemput berisi solar 1.500 liter.

Sedangkan kasus kedua, tersangka AJ (47) diamankan saat mengisi solar di SPBU wilayah Cibadak, Jumat (11/11/2022). Juga diamankan Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi tambahan tangki yang berisi solar sekitar 550 liter.

Dian mengatakan para tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan dirubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Budi Gunadi Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Menkes Budi Gunadi Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Bandung
Video Viral Penembak Misterius di Kota Bandung, Pelaku Mengendarai Motor

Video Viral Penembak Misterius di Kota Bandung, Pelaku Mengendarai Motor

Bandung
Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Bandung
Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Bandung
Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

Bandung
Kasus DBD di Bandung Barat Meningkat, 12 Orang Meninggal Dunia

Kasus DBD di Bandung Barat Meningkat, 12 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Bandung
Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Bandung
Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Bandung
Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com