KOMPAS.com - AS (34), terduga pelaku bom bunuh diri di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, ternyata tinggal di sebuah indekos di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Lokasi kos tersebut berada di Dusun II, Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Menurut pemilik rumah kos, Surati, AS tinggal di kos sejak September 2021 bersama istri dan anaknya.
Baca juga: Sederet Fakta Bom Bunuh Diri di Bandung, 1 Polisi Gugur dan Terduga Pelaku Eks Napiter Bom Cicendo
"Masih kos di sini istri dan anaknya satu. (Masuk) September 2021," katanya saat ditemui di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (6/12/2022).
Lalu, kata Surati, AS sudah dua minggu ini tak terlihat di kos-kosan. Namun Surati mengaku hanya mendapat kabar AS bekerja di luar kota.
"Dapat info dua minggu kerja luar kota. Maaf ya, Pak, informasinya nanti lagi," ungkapnya.
Namun demikian, kata Surati, AS belum menyerahkan fotokopi identitas sebagai syarat tinggal di kos tersebut.
Baca juga: Sosok Agus Sujatno, Pelaku Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar, Pembuat Bom Cicendo Tahun 2017
Saat itu hanya istri AS yang menyerahkan identitas. Menurut Surati, istri AS berasal dari Indramayu.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan sidik jari, terduga pelaku bom bunuh diri di Bandung diketahui berinisial AS alias Agus Muslim.
Kata Kapolri, Agus adalah mantan narapidana kasus bom Cicendo, Jawa Barat.
AS diketahui telah dihukum penjara selama empat tahun di Nusakambangan. Llau pada September 2021 AS bebas.
"Dari hasil pemeriksaan sidik jari dan juga kita lihat dan face recognition, identik pelaku Agus Sujatno atau Agus Muslim," kata Listyo Sigit, Rabu.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap atas kasus Bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun dan di bulan September-Oktober 2021 dia bebas," ujar tambah Listyo.
Menurut Kapolri, AS masuk kategori napiter yang sulit dilakukan deradikalisasi yang berarti statusnya masih "merah".
Kapolri pun mempertimbangkan adanya metode khusus dan cara lain untuk melakukan deradikalisasi terhadap kelompok yang masih berstatus merah.
"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan. Artinya dalam tanda kutip masuk kelompok masih merah. Maka proses deradikalisasi perlu teknik dan taktik berbeda karena yang bersangkutan masih susah diajak bicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas," ujar Listyo.
(Penulis : Kontributor Solo, Labib Zaman | Editor : Khairina, David Oliver Purba)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.