Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tasikmalaya Ajukan Alokasi Kursi Dapil Berubah dan Kuota Jumlah DPRD Tetap 50 Orang di Pemilu 2024

Kompas.com - 15/12/2022, 11:30 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, telah mengajukan rancangan jumlah kuota kursi anggota wakil rakyat masih tetap 50 orang, lewat hasil proses penataan daerah pemilihan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Namun, jumlah kursi di dua daerah pemilihan (dapil) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya ada yang berubah disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Sedangkan jumlah dapil di Kabupaten Tasikmalaya masih 7 dapil sesuai dengan Pemilu 2019.

Baca juga: Komisi II DPR Panggil KPU Buntut Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol

Rancangan perubahan alokasi di dua dapil itu tengah dilakukan uji publik dan nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat dan diputuskannya oleh KPU RI.

"Jadi sebetulnya Kabupaten Tasikmalaya sudah ketinggalan dibanding dengan daerah lain. Di beberapa daerah lain jumlah kursi dewan sudah lebih dari 50 orang sesuai dengan jumlah keterwakilan masyarakat. Nah, sekarang KPU Tasikmalaya mewadahi dan mendukung adanya perubahan jumlah alokasi DPRD sesuai dengan aturan dan hasil aspirasi dari keterwakilan berbagai elemen masyarakat," jelas Ketua KPU Tasikmalaya Zamzam Zamaludin saat uji publik perubahan alokasi kursi Dapil di Cordela Hotel Tasikmalaya, Kamis (15/12/2022).

Zamzam menambahkan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota bersama sejumlah elemen masyarakat termasuk parpol.

Adapun alokasi kursi yang diusulkan ke KPU RI, lanjut Zamzam, ada perubahan di dapil karena adanya perubahan jumlah penduduk di Dapil 3 dan 6 untuk Pemilu 2024.

"Sedangkan kuota di dapil lainnya tetap. Kuota kursi untuk Pemilu 2024 yakni Dapil 1 sebanyak delapan kursi, Dapil 2 sebanyak tujuh kursi, Dapil 3 yang sebelumnya 7 kursi menjadi enam kursi, kemudian Dapil 4 sebanyak tujuh kursi, Dapil 5 sebanyak tujuh kursi, Dapil 6 yang sebelumnya tujuh kursi menjadi delapan kursi, dan Dapil 7 sebanyak tujuh kursi," tambah Zamzam.

Baca juga: KPU Tetapkan Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Kemudian, Zamzam menyebut terdapat penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya.

Penambahan TPS pun sampai 600-an lebih di beberapa lokasi desa karena pertimbangan bertambahnya jumlah pemilih di Pemilu 2024 nanti.

"Ada penambahan jumlahnya menjadi 5.781 TPS. Pemilu 2019 lalu junlah TPS itu hanya 5.196 TPS," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com