Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tasikmalaya Ajukan Alokasi Kursi Dapil Berubah dan Kuota Jumlah DPRD Tetap 50 Orang di Pemilu 2024

Kompas.com, 15 Desember 2022, 11:30 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, telah mengajukan rancangan jumlah kuota kursi anggota wakil rakyat masih tetap 50 orang, lewat hasil proses penataan daerah pemilihan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Namun, jumlah kursi di dua daerah pemilihan (dapil) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya ada yang berubah disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Sedangkan jumlah dapil di Kabupaten Tasikmalaya masih 7 dapil sesuai dengan Pemilu 2019.

Baca juga: Komisi II DPR Panggil KPU Buntut Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol

Rancangan perubahan alokasi di dua dapil itu tengah dilakukan uji publik dan nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat dan diputuskannya oleh KPU RI.

"Jadi sebetulnya Kabupaten Tasikmalaya sudah ketinggalan dibanding dengan daerah lain. Di beberapa daerah lain jumlah kursi dewan sudah lebih dari 50 orang sesuai dengan jumlah keterwakilan masyarakat. Nah, sekarang KPU Tasikmalaya mewadahi dan mendukung adanya perubahan jumlah alokasi DPRD sesuai dengan aturan dan hasil aspirasi dari keterwakilan berbagai elemen masyarakat," jelas Ketua KPU Tasikmalaya Zamzam Zamaludin saat uji publik perubahan alokasi kursi Dapil di Cordela Hotel Tasikmalaya, Kamis (15/12/2022).

Zamzam menambahkan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota bersama sejumlah elemen masyarakat termasuk parpol.

Adapun alokasi kursi yang diusulkan ke KPU RI, lanjut Zamzam, ada perubahan di dapil karena adanya perubahan jumlah penduduk di Dapil 3 dan 6 untuk Pemilu 2024.

"Sedangkan kuota di dapil lainnya tetap. Kuota kursi untuk Pemilu 2024 yakni Dapil 1 sebanyak delapan kursi, Dapil 2 sebanyak tujuh kursi, Dapil 3 yang sebelumnya 7 kursi menjadi enam kursi, kemudian Dapil 4 sebanyak tujuh kursi, Dapil 5 sebanyak tujuh kursi, Dapil 6 yang sebelumnya tujuh kursi menjadi delapan kursi, dan Dapil 7 sebanyak tujuh kursi," tambah Zamzam.

Baca juga: KPU Tetapkan Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Kemudian, Zamzam menyebut terdapat penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya.

Penambahan TPS pun sampai 600-an lebih di beberapa lokasi desa karena pertimbangan bertambahnya jumlah pemilih di Pemilu 2024 nanti.

"Ada penambahan jumlahnya menjadi 5.781 TPS. Pemilu 2019 lalu junlah TPS itu hanya 5.196 TPS," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau