Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Antar-Pelajar, 11 Siswa dari 2 SMP di Sukabumi Jadi Tersangka

Kompas.com, 19 Desember 2022, 20:47 WIB
Budiyanto ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebanyak 11 pelajar SMP dari dua sekolah berbeda di wilayah Kecamatan Caringin diamankan di Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Jawa Barat, dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi juga menyita 4 bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), AKP Dian Pornomo mengungkapkan, belasan pelajar yang diamankan karena terlibat tindakan kekerasan yang terjadi di wilayah Caringin pada Sabtu 17 Desember 2022 pukul 22:00 WIB.

Baca juga: 2 Gadis Remaja di Sukabumi Disekap Mandor Bangunan Dua Hari, Diduga Alami Pelecehan

"Para tersangka ini terlibat perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," ungkap Dian pada konferensi pers di Palabuhanratu, Senin (19/12/2022).

"Akibat perkelahian itu mengakibatkan 4 tersangka mengalami luka. Saat ini masih ada 1 tersangka yang dirawat di rumah sakit," sambung mantan Kepala Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Dian menjelaskan, sebelum terjadi perkelahian menggunakan celurit tersebut para pelajar dari kedua belah pihak sudah berseteru dalam media sosial (medsos).

"Mereka saling ejek di medsos," jelasnya.

Baca juga: Dilarang Masuk Kereta karena Belum Vaksin, Calon Penumpang Rusak Loket Stasiun di Sukabumi

Selanjutnya melalui perwakilan dari kedua belah pihak sepakat melakukan perkelahian 2 lawan 2 dengan menggunakan senjata tajam.

Juga lokasi perkelahian disepakati di wilayah Kecamatan Caringin pada Sabtu 17 Desember 2022 pukul 22:00 WIB.

Pihak Polres Sukabumi melalui Polsek Caringin mendapatkan laporan lalu bergerak cepat mengamankan para tersangka. Hasil penyidikan dalam perkara tersebut telah ditetapkan 11 tersangka.

Para tersangka masih berusia anak antara 15 hingga 16 tahun. Sedangkan alat bukti yang diamankan berupa baju korban yang dipakai pada saat kejadian, 2 unit handphone, dan 4 bilah senjata tajam jenis celurit.

Akibat perbuatannya, lanjut Dian, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Darurat, Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

"Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata dia.

Kepala Polsek Caringin Ipda Sugiarto mengatakan, polisi sudah berupaya mencegah tindakan kekerasan pelajar, juga pembinaan dan sosialisasi di kedua sekolah tersebut.

Hal yang sama juga sudah dilakukan pihak guru. Karena di antara para pelajar kedua sekolah tersebut sudah lama berseteru.

"Rencananya kami akan melaksanakan kegiatan agar kedua sekolah tidak ada lagi kasus dan berdamai," kata Sugiarto pada konferensi pers.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau