Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Antar-Pelajar, 11 Siswa dari 2 SMP di Sukabumi Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/12/2022, 20:47 WIB
Budiyanto ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebanyak 11 pelajar SMP dari dua sekolah berbeda di wilayah Kecamatan Caringin diamankan di Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Jawa Barat, dan ditetapkan sebagai tersangka

Polisi juga menyita 4 bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), AKP Dian Pornomo mengungkapkan, belasan pelajar yang diamankan karena terlibat tindakan kekerasan yang terjadi di wilayah Caringin pada Sabtu 17 Desember 2022 pukul 22:00 WIB.

Baca juga: 2 Gadis Remaja di Sukabumi Disekap Mandor Bangunan Dua Hari, Diduga Alami Pelecehan

"Para tersangka ini terlibat perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," ungkap Dian pada konferensi pers di Palabuhanratu, Senin (19/12/2022).

"Akibat perkelahian itu mengakibatkan 4 tersangka mengalami luka. Saat ini masih ada 1 tersangka yang dirawat di rumah sakit," sambung mantan Kepala Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Dian menjelaskan, sebelum terjadi perkelahian menggunakan celurit tersebut para pelajar dari kedua belah pihak sudah berseteru dalam media sosial (medsos).

"Mereka saling ejek di medsos," jelasnya.

Baca juga: Dilarang Masuk Kereta karena Belum Vaksin, Calon Penumpang Rusak Loket Stasiun di Sukabumi

Selanjutnya melalui perwakilan dari kedua belah pihak sepakat melakukan perkelahian 2 lawan 2 dengan menggunakan senjata tajam.

Juga lokasi perkelahian disepakati di wilayah Kecamatan Caringin pada Sabtu 17 Desember 2022 pukul 22:00 WIB.

Pihak Polres Sukabumi melalui Polsek Caringin mendapatkan laporan lalu bergerak cepat mengamankan para tersangka. Hasil penyidikan dalam perkara tersebut telah ditetapkan 11 tersangka.

Para tersangka masih berusia anak antara 15 hingga 16 tahun. Sedangkan alat bukti yang diamankan berupa baju korban yang dipakai pada saat kejadian, 2 unit handphone, dan 4 bilah senjata tajam jenis celurit.

Akibat perbuatannya, lanjut Dian, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Darurat, Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

"Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata dia.

Kepala Polsek Caringin Ipda Sugiarto mengatakan, polisi sudah berupaya mencegah tindakan kekerasan pelajar, juga pembinaan dan sosialisasi di kedua sekolah tersebut.

Hal yang sama juga sudah dilakukan pihak guru. Karena di antara para pelajar kedua sekolah tersebut sudah lama berseteru.

"Rencananya kami akan melaksanakan kegiatan agar kedua sekolah tidak ada lagi kasus dan berdamai," kata Sugiarto pada konferensi pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pulangkan Bonek yang Nekat Datang ke Bandung Jelang Persib Vs Persebaya

Polisi Pulangkan Bonek yang Nekat Datang ke Bandung Jelang Persib Vs Persebaya

Bandung
Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Bandung
Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Bandung
Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bandung
Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Bandung
Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com