SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi, Jawa Barat tetapkan seorang pria berinisial HRS (67) sebagai tersangka kasus pencabulan anak perempuan.
Korban merupakan cucu angkat tersangka yang masih berusia 12 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) AKP Dian Pornomo mengungkapkan perkara dugaan pencabulan anak oleh seorang lanjut usia ini berawal laporan pada 12 Desember 2022.
"Aksi tersangka HRS dilakukan di dalam kamar di rumahnya sebanyak 2 kali pada November dan Desember," ungkap Dian pada konferensi pers di Palabuhanratu, Sukabumi, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Cabuli dan Aniaya Pacarnya, Remaja 14 Tahun Ditangkap Polisi di Sekolahnya
Menurut Dian, dalam aksinya tersangka HRS mengancam akan memukul korban bila tidak melayani keinginannya. Aksinya ini didorong nafsu birahi setelah bercerai dengan istrinya.
Polisi juga masih mendalami terkait kondisi psikologi tersangka HRS.
"Barang bukti ada, hasil visum dan keterangan saksi serta baju korban," ujar Dian.
Saat ditanya pekerjaan tersangka, Dian mengatakan tersangka HRS sehari-hari bekerja sebagai pengacara.
Atas perbuatannya, lanjut Dian, tersangka HRS dijerat pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Gara-gara Nonton Film Porno, Remaja Cabuli Bocah SD yang Masih Keluarganya
Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain kasus dugaan pencabulan terhadap anak, Dian membenarkan tersangka HRS juga dilaporkan dalam kasus dugaan penyebaran foto bugil bersama mantan istrinya melalui aplikasi perpesanan.
"Untuk perkaranya masih kami dalami," jawab Dian sebelum mengakhiri konferensi pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.