KARAWANG, KOMPAS.com-Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono mengingatkan masyarakat hingga pihak swasta untuk tidak menyulut petasan pada malam pergantian tahun.
Aldi menyebut, hal itu sesuai kesepakatan pada rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama lintas sektoral baru-baru ini, termasuk dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
"Kembang api boleh, petasan yang tidak boleh. Kita sepakat melarang (menyulut petasan)," kata Aldi di Mapolres Karawang, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Ganjar Larang Sulut Petasan yang Berbahaya di Malam Tahun Baru 2023
Aldi pun mengaku telah menginstruksikan para kapolsek di wilayah itu soal larangan petasan itu, juga kepada para pedagang agar tidak menjual petasan.
"Kami imbau untuk mengembalikan (petasan) ke distributor," ujar Aldi.
Selain itu, hotel yang hendak mengadakan perayaan pergantian tahun diminta untuk mematuhi aturan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Soal penyelenggaraan konser, Aldi menyebut akan membolehkan jika Pemkab Karawang mengizinkan.
Baca juga: Hendak Selundupkan Petasan dari Indonesia, Warga Timor Leste Ditangkap Aparat TNI Perbatasan
Hanya saja, panitia harus memerhatikan kapasitas tempat penyelenggaraan.
"Kalau memang nanti aruranya diperbolehkan, tentunya kami akan mengizinkan sesuai dengan kapasitas ataupun ketentuan yang berlaku," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.