KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bogor, meringkus seorang juru parkir yang diduga hendak mengedarkan 129 paket narkoba jenis sabu untuk pesta tahun baru di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/12/2022).
Kini, juru parkir berinisial AM (37) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan ratusan paket narkotika jenis sabu jelang tahun baru.
"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 129 paket sabu siap edar dengan berat 54,16 gram," kata Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Senin kemarin.
Baca juga: Belum Sebulan Bebas dari Penjara, Pria di Nunukan Ditangkap Usai Kulakan Sabu-sabu di Malaysia
Penangkapan itu dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat. AM tertangkap tangan oleh anggota kepolisian.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa paket sabu itu diedarkan ke pembeli untuk perayaan pergantian tahun baru 2023.
Saat itu, AM ditangkap saat hendak bertransaksi dengan modus menyimpan sabu yang telah dipesan di suatu tempat atau biasa disebut sistem tempel.
Sistem tempel ini dilakukan dengan cara menyimpan sabu di dalam sebuah bungkusan.
Baca juga: Simpan Sabu 3,40 Gram di Dalam Pembalut, Pria di Sumbawa Diduga Pengedar Ditangkap
Kemudian, bungkus itu diletakkan di suatu tempat dengan diberi petunjuk kepada pemesan paket sabu tersebut.
"Modus operandi yang dipakai oleh tersangka yaitu dengan sistem tempel, ditaruh di suatu tempat, kemudian menginformasikan ke si pembeli untuk mengambil barang itu," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, Iman menyebut telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 500 orang dari peyalahgunaan narkotika menjelang pergantian tahun.
"Ini kami lakukan dalam rangka operasi cipta kondisi jelang perayaan tahun baru. Kami akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah Bogor," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menambahkan bahwa harga satu paket sabu berkisar Rp 400.000.
Baca juga: Coba Selundupkan Sabu lewat Dubur ke Lapas Mataram, Seorang Remaja Ditangkap
"Ini adalah paket-paket siap edar menjelang pergantian tahun baru. Adapun harganya berkisar Rp 400.000 untuk 1 paket," imbuh Ilham.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumnya, pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.