Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/12/2022, 14:07 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperbarui zona berbahaya yang harus dikosongkan dari pemukiman di sepanjang Sesar Cugenang, Cianjur, Jawa Barat. 

Semula zona bahaya dari wilayah patahan itu sepanjang 9 kilometer, kini menjadi 2,63 kilometer.

Radius daerah yang harus dikosongkan juga berubah, dari 200 hingga 500 meter dari patahan menjadi hanya 10 meter.

Baca juga: Sesar Cugenang, Sesar Aktif yang Jadi Zona Bahaya Gempa di Cianjur

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, dengan berubahnya peta zonasi luas wilayah yang masuk zona merah harus dikosongkan dari bangunan menjadi berkurang.

Jika mengacu dengan zona bahaya sebelum dipersempit maka 1.800 rumah di sepanjang Sesar Cugenang harus dikosongkan.

"Untuk jumlah pastinya sedang dilakukan pendataan ulang karena rumah yang akan direlokasi tentunya banyak berkurang, sehingga pendataan di 12 desa di empat kecamatan terdampak kembali dilakukan," kata Herman, Rabu (28/12/2022), seperti dilansir Antara.

Herman menuturkan, untuk rumah yang berada di zona rawan tapi masih dapat didirikan bangunan, akan dibangunkan kembali dengan struktur bangunan tahan gempa.

Sebelumnya, berdasarkan surat Kepala BMKG nomor GF.00.00/043/KB/XII/2022 tentang laporan hasil penetapan zona relokasi dan kelayakan hidup, panjang zona patahan Sesar Cugenang yang menjadi penyebab gempa berkekuatan 5,6 magnitudo di Cianjur masih sama sepanjang 9 kilometer.

Baca juga: Temuan Baru Sesar Cugenang Pascagempa Cianjur, Ini Wilayah yang Dilaluinya

Namun pengelompokan zona, terutama yang harus steril dari bangunan berubah.

Zona merah atau terlarang yang semula dalam radius 200-500 meter berubah menjadi dalam radius 0-10 meter, sehingga bangunan dalam radius tersebut harus dikosongkan atau direlokasi.

Zona oranye atau terbatas berada di radius 10 meter hingga 1 kilometer dari titik patahan, sehingga di zona tersebut konstruksi bangunan dengan syarat ketat dan standar bangunan tahan gempa atau pergerakan tanah.

Sedangkan zona kuning atau zona bersyarat lebih dari 1 kilometer dari titik patahan dengan bangunan yang didirikan harus berdasarkan konstruksi tahan gempa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com