Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Travel di Lembang Tipu 45 Jemaaah Haji Furoda, Janjikan Fasilitas VIP Bayar Rp 250 Juta Per Orang

Kompas.com - 04/01/2023, 17:08 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RMY, penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah bodong di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi atas kasus penipuan.

RMY merupakan Direktur PT Alfatih Indonesia, travel yang mengadakan penyelenggaraan haji furoda. Travel tersebut menjanjikan jemaah berangkat haji kepada jemaah pada Juni 2022.

Total ada 45 jemaah haji yang menjadi korban RMY. Modus yang dilakukan RMY adalah mengaku sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Arif Rahman mengatakan untuk merekrut para korban, RMY membagikan brosur haji furoda kepada rekan sesama jemaah pengajian di Lembang.

Baca juga: WNA Pakistan Diduga Jalankan Investasi Bodong di Blitar, Kantor Imigrasi Turun Tangan

Menurut Arif, RMY mendaftarkan visa 45 jemaah sebagai syarat haji furoda melalui aplikasi visa negara Malaysia. Hal itu dilakukan karena visa haji dari Indonesia sudah habis.

Lalu RMY kemudian kembali mengedit kewarganegaraan yang awalnya Malaysia menjadi Indonesia. Selain itu dia juga mengubah tujuan yang awalnya tourist menjadi haji.

Untuk menyakinkan jemaah, RMY menjanjikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali dan hotel bintang lima dengan harga murah.

Arif mengatakan per orang membayar Rp 200 juta hingga Rp 200 juta kepada RMY.

"Harga murahnya sebesar Rp 200 juta sampai Rp 250 juta, per jemaah. Maka dengan adanya penawaran tersebut, RMY telah berhasil merekrut 45 jemaah haji furoda, dengan demikian RMY mendapatkan uang dari 45 jemaah itu Rp 4,6 miliar," ucap Arief saat jumpa pers di Mapolda Jabar pada Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Waktu Tunggu Terlalu Lama, Setiap Hari 3 hingga 7 Calon Haji Asal Sumenep Mengundurkan Diri

Menurut Arief, pelaku sempat berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah haji khusus pada 26 Juni 2022, dari jalur Thailand namun ditolak.

"Yang kedua pada 30 Juni 2022 RMY beserta 45 jemaah mencoba kembali melalui jalur negara Arab saudi, namun pada akhirnya seluruh jemaah kembali ditolak. Sehingga seluruh jemaah haji furoda itu dipulangkan kembali ke Indonesia," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, RMY tidak memiliki izin sebagai PIHK dari Kementerian Agama RI.

Pelaku sempat berjanji akan mengembalikan segala kerugian jemaah pada 30 Oktober 2022. Namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.

"Kami juga akan melacak kemana saja uang para korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, RMY dijerat Pasal 121 undang-undang ri no. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah.

Baca juga: Atasi Antrean Haji di Jateng yang Mencapai 860.000 Jemaah, Kanwil Kemenag Usul Begini

"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pemilik Travel Haji Bodong di Lembang Bandung Barat Diringkus Polisi, Tipu 45 Jemaah Haji Furoda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kekesalan Warga Bandung Barat Belasan Tahun Tuntut Perbaikan Jalan hingga Ancam Golput Pemilu 2024

Kekesalan Warga Bandung Barat Belasan Tahun Tuntut Perbaikan Jalan hingga Ancam Golput Pemilu 2024

Bandung
Sosok Bu Guritno, Lansia yang Tinggal Sendiri Selama 20 Tahun di Rumah Terbengkalai, Dulu Kerja di IPTN

Sosok Bu Guritno, Lansia yang Tinggal Sendiri Selama 20 Tahun di Rumah Terbengkalai, Dulu Kerja di IPTN

Bandung
Lahan Kering di Gunung Manglayang Terbakar, Warga Padamkan Api Pakai Pelepah Pisang

Lahan Kering di Gunung Manglayang Terbakar, Warga Padamkan Api Pakai Pelepah Pisang

Bandung
Unpad: 85 Persen Bahan Baku Produk Kecantikan Masih Impor

Unpad: 85 Persen Bahan Baku Produk Kecantikan Masih Impor

Bandung
5 Wanita di Bandung Dijual 2 Muncikari Prostitusi 'Online'

5 Wanita di Bandung Dijual 2 Muncikari Prostitusi "Online"

Bandung
Jualan Nasi Kuning ala Jusuf Hamka, Nilai Filosofis dan Pengalaman Masa Kecil

Jualan Nasi Kuning ala Jusuf Hamka, Nilai Filosofis dan Pengalaman Masa Kecil

Bandung
Menyusuri 'Jalan Stum' Jalur Bersejarah Era Kolonial Belanda di Garut

Menyusuri "Jalan Stum" Jalur Bersejarah Era Kolonial Belanda di Garut

Bandung
Pantai Cibutun Sukabumi Disebut Terkotor Keempat di Indonesia, Sampah Ganggu Nelayan

Pantai Cibutun Sukabumi Disebut Terkotor Keempat di Indonesia, Sampah Ganggu Nelayan

Bandung
Wanita Lansia yang Hidup Sebatang Kara di Bandung Dievakuasi Dinas Sosial

Wanita Lansia yang Hidup Sebatang Kara di Bandung Dievakuasi Dinas Sosial

Bandung
Pantai di Sukabumi Disebut Terkotor Keempat Se-Indonesia, Pemkab Jadwalkan Pembersihan Massal

Pantai di Sukabumi Disebut Terkotor Keempat Se-Indonesia, Pemkab Jadwalkan Pembersihan Massal

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 3 Oktober 2023: Cerah dan Berawan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 3 Oktober 2023: Cerah dan Berawan

Bandung
Curug Panjang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Panjang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Kos-kosan Per Jam di Indramayu Disegel Usai Digerebek Puluhan Ibu-ibu

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Kos-kosan Per Jam di Indramayu Disegel Usai Digerebek Puluhan Ibu-ibu

Bandung
2 Eks Kadis dan Ketua Serikat Pekerja di Purwakarta Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar

2 Eks Kadis dan Ketua Serikat Pekerja di Purwakarta Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar

Bandung
Deklarasi Dukung Ganjar Jadi Bakal Capres, Ketua PSI Cirebon Disanksi SP 1

Deklarasi Dukung Ganjar Jadi Bakal Capres, Ketua PSI Cirebon Disanksi SP 1

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com