BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pengintip celana dalam wanita, AM (51), yang ditangkap beberapa waktu lalu, tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Dugaan gangguan jiwa, sambung dia, tercetus lantaran kebiasaan tersangka yang di luar batas normal.
Apalagi dalam menjalankan aksinya selama 1 tahun terakhir, tersangka mengumpulkan 2.980 video dam 397 foto yang disimpan di komputer. Komputer tersebut sudah disita polisi.
"Tersangka itu dalam keadaan normal, waktu dimintai keterangan. Hanya saja dia punya fantasi yang terlalu liar," katanya saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Oliestha menegaskan, tidak ada keanehan yang diperlihatkan tersangka saat dimintai keterangan. Bahkan saat itu semua berjalan normal.
"Normal aja, bisa menjawab pertanyaan dengan baik. Tidak ada indikasi gangguan kejiwaan," jelasnya.
Baca juga: Korban Perekam Celana Dalam Perempuan di Bandung Capai 30 Orang
Ia mengungkapkan, awalnya video yang diambil tersangka hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, atas dorongan dari teman-temannya, tersangka nekad memperjualbelikan video itu.
"Awalnya untuk konsumsi pribadi aja," katanya.
Hingga saat ini, kata Oliestha, belum ada tambahan pengakuan dari korban. Hingga kini, korban tersangka sebanyak 30 orang.
Sebelumnya, polisi menangkap AM warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang merekam video intip celana dalam (CD) wanita.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka melakukan aksinya di berbagai lokasi.
"Lokasinya berpindah-pindah yang pasti adalah ketika sedang berdesak-desakan," ujarnya Jumat lalu.
Saat kondisi berdesakan itu, AM mengeluarkan ponselnya untuk merekam secara diam-diam.
"Jadi tersangka memanfaatkan kondisi berdesak-desakan itu dengan memasukkan handphone dengan kamera yang menyala. Di posisikan ke atas itu berpura-pura berdesakan, itu sifatnya (prosesnya) cepat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.