BANDUNG, KOMPAS.com - R (20), warga Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tersangka pelecehan payudara diamankan Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, salah satu korban R masih di bawah umur dan orangtuanya melaporkan R ke Polsek Cikancung pada 7 Januari 2023.
"Korbannya ini adalah perempuan dengan usia di bawah umur (16), sedangkan pelapor adalah Ibunya berusia 51 tahun," katanya di Mapolresta Bandung, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Lecehkan Perempuan di Gang Sempit Koja, Pelaku Begal Payudara Mengaku Ingat Mantan Pacar
Kusworo menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya sudah sejak 30 Desember 2022. Sejak pertama, menjalankan aksinya, tersangka kerap menggunakan sepeda motor dan bergerak di siang hari.
Sebelum tersangka berhasil diamankan, jajaran Polsek Cikancung dan Polresta Bandung bekerja sama guna memverifikasi identitas pelaku, aktivitas dan keberadaannya.
Tersangka mengaku, dia menggunakan sepeda motor berkeliling di sekitaran Kecamatan Cikancung untuk mencari korbannya.
Setelah menemukan korbannya, tersangka memepet kendaraan korban, kemudian tangan sebelah kiri memegang payudara korban, dan tangan kanan menempel di gas motor, selanjutnya langsung melarikan diri.
"Jadi setelah tersangka ditangkap, baru kita mendapatkan gambaran utuhnya bahwa tersangka menjalankan aksinya saat siang hari, dan tersangka ini menggunakan sepeda motor mencari sasaran korban," ujarnya.
Baca juga: Aksi Heroik Pengemudi Ojol di Semarang Kejar Begal Payudara dan Selamatkan Korban
Tersangka yang sudah memiliki istri ini mengaku sudah ada tujuh perempuan yang menjadi korban pelecehan payudara. R mengaku merasa puas dan ada sensasi tersendiri usai melakukan aksinya.
"Ketika yang bersangkutan menyentuh bagian sensitif perempuan maka akan merasa puas," terangnya.
Tak hanya itu, jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa dua buah sepeda motor yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
"Kami juga mengamankan barang bukti yaitu dua unit sepeda motor, yaitu Honda Vario dan Honda Genio, motor itu pernah digunakan untuk sarana begal Payudara," ungkap dia.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp 6 Miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.