SERANG, KOMPAS.com - Mantan kepala SMPN 17 Tangerang Selatan, Marhaen Nusantara dituntut 3 tahun dan 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel.
Marhaen dinilai penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa siswi tidak mampu senilai Rp 699 juta.
Marhaen terbukti melanggar pasal 8 Jo pasal 18 huruf b ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca juga: Korupsi Alat Metrologi dan Mobil Dinas di Dompu, Jaksa Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marhaen Nusantara berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan," kata JPU Kejari Tangsel, Andre, di hadapan ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (18/1/2023).
Selain pidana penjara, Marhaen juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp 699 juta.
"Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan," ujar Andre.
Baca juga: Kasus Korupsi Eks Wali Kota Ambon, Mantan Staf Tata Usaha Dituntut 5 Tahun Penjara
Sebelum menuntut terdakwa Marhaen, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan.
Yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 699 juta, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan program PIP tak berjalan.
"Hal meringankan, terdakwa merupakan purnabakti, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Andre.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Dalam dakwaan jaksa, berawal di tahun 2020 SMPN 17 Tangel menerima bantuan PIP untuk 1.218 siswa dengan total anggaran yang diterima sebesar Rp 765.750.000, dan yang dikembalikan ke kas negara sebanyak 35 siswa senilai Rp 22.857.000.
Pada proses pencariannya, terdakwa Marhaen membuat surat kuasa untuk penarikan seluruh dana bantuan sosial PIP di SMPN 17 Tangsel, dan menguasakan dirinya sendiri, tanpa sepengetahuan orangtua siswa.
Kemudian, Marhaen mempersiapkan dokumen penyaluran bantuan PIP kepada siswa SMPN 17 Tangsel, dibantu oleh Mugni dan Rizki, dan dokumen penarikan di Bank BRI Cabang Indah Mas Balaraja.
Setelah dokumen itu lengkap, Marhaen bersama-sama dengan Rizki dan Mugni melakukan pencairan dana PIP, pada bulan September 2022 dengan total penarikan sebanyak 11 kali dengan jumlah Rp699 juta.
Penarikan bantuan PIP yang dilakukan oleh Eks Kepala SMPN 17 Tangsel tersebut ilegal. Sebab, Marhaen tidak pernah mendapat surat kuasa dari 1.077 orangtua siswa penerima PIP tahun 2020, untuk dilakukan pencairan secara kolektif.
Dalam surat pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Marhaen selaku kepala sekolah, akan menyalurkan bantuan tersebut kepada siswa penerima PIP pada 24 Agustus 2020.
Namun pada kenyataannya, dana PIP untuk siswa kurang mampu tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.