BANDUNG, KOMPAS.com - Selama akhir Desember 2022 hingga pertengahan Januari 2023, Polrestabes Bandung mengungkap 60 kasus dan menangkap 72 pelaku kejahatan jalanan hingga pengeroyokan yang meresahkan warga.
Dari puluhan pelaku ini, 15 orang di antaranya ditembak lantaran melawan ketika ditangkap.
"Ada 15 pelaku kejahatan jalanan, yang kami berikan tindakan tegas dan terukur, karena melawan saat akan diamankan," ungkap Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung, saat rilis penangkapan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Buron sejak 2021, Begal Ambulans Covid-19 Akhirnya Ditangkap, Ditembak Polisi karena Melawan
Aswin menegaskan akan melakukan tindakan tegas bagi pelaku kejahatan jalan yang meresahkan warga Kota Bandung.
"Bagi pelaku kejahatan yang beraksi d kota Bandung bersiap-siap untuk kami lakukan tindakan tegas terukur apabila saat penangkapan melakukan perlawanan," Tegas Aswin.
Dari puluhan pelaku yang diamankan ini, kasus kejahatan yang paling banyak didominasi pencurian dengan kekerasan atau begal yakni sebanyak 15 kasus.
Kemudian pencurian disertai pemberatan 11 kasus, pencurian kendaraan bermotor sebanyak 10 kasus dan pengeroyokan 8 kasus, tipi gelap 11 kasus dan premanisme 5 kasus.
"Untuk pelaku curas (pembegalan) kita amankan 19 orang pelaku," ucapnya.
Dari puluhan kasus ini sebanyak 12 motor, sejumlah ponsel curian, senjata tajam seperti samurai, golok hingga celurit telah diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.
"Saat ini kita kembangkan kasus ini, untuk menangkap para pelaku lainnya yang sudah dalam pengejaran," kata Aswin.
Baca juga: Coba Kabur Saat Ditangkap, Pencuri Motor di Kota Batu Ditembak Polisi
Dari puluhan kasus ini pun sebagian merupakan kasus yang sempat viral di media sosial.
Untuk itu, Aswin mengimbau kepada warga Kota Bandung untuk melaporkan segala jenis tindak kejahatan kepada pihak kepolisian, agar tindakan tersebut dapat segera diungkap.
"Dari 72 tersangka ini sebagian besar viral di medsos, makanya apabila memviralkan peristiwa pidana supaya melaporkan juga ke polisi agar segera diungkap," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.