"Awalnya kami tak begitu saja percaya video itu, kami cari sisi-sisi lainnya," beber dia.
Hasil penyelidikan, berandalan motor ini berjalan zigzag dari arah Terminal Banjar. Mereka mengacungkan celurit.
Petugas kemudian menangkap 7 anggota berandalan motor itu. Mereka ditangkap di daerah Cisaga, Kabupaten Ciamis.
"Selain 7 pelaku, ada 2 DPO. Kami harap segera serahkan diri. Kami akan memberi tindakan tegas (bagi geng motor)," tegas Nandang.
Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam. Selain itu Pasal 312 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas.
"Bagi pembawa senjata tajam terancam 12 tahun, Pasal 312 ancamannya 3 tahun dan Pasal 311 satu tahun," jelasnya.
Anggota Geng Motor Sempac tidak memakai atribut saat nongkrong. Mereka biasa memakai pakaian hitam.
"2019 sudah kumpul-kumpul. Mereka tidak memperlihatkan tanda-tanda berandalan motor. Mereka mengatasnamakan Sempac," jelas Nandang.
Setelah ditelusuri dan memintai keterangan warga, berandalan motor ini sering berkendara secara zigzag. Perbuatan mereka sangat meresahkan karena menggangu ketertiban.
Lebih lanjut, kata Nandang, berandalan bermotor ini pernah membuat WA grup. Saat itu, anggotanya ada 60 orang.
"Secara organisasi mereka belum ada satu nama atau teroganisir. Mereka kumpul-kumpul dan menamakan kelompok Sempac," ucapnya.
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo mengaku akan menindak tegas para berandalan bermotor.
Kapolda Jawa Barat, sambung dia, dengan tegas menyatakan akan memberantas semua bentuk kejahatan jalanan.
"Akan ditindak tegas. Kami Polres Banjar akan terus, tak henti-henti berupaya menjaga situasi kondisi kamtibmas," tegasnya.
Polisi ingin menjamin warga tetap aman, nyaman, dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Bagi pelaku yang mencoba berbuat onar, pihaknya akan terus mengejar sampai manapun.
"Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberi dukungan kepada polisi untuk menertibkan pelaku-pelaku yang meresahkan masyarakat," kata Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.