KOMPAS.com - DE (38), pria asal Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar), kini harus meringkuk di dalam penjara.
Pria tersebut diringkus pihak Polsek Jatinangor atas tuduhan tindak pencabulan terhadap AP (10), murid salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sumedang, Jabar.
Selain berkebutuhan khusus, korban saat ini diketahui dalam kondisi lemah usai menjalani operasi.
Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, melalui Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Pria di Sulut Cabuli Gadis 8 Tahun, Korban Diancam dan Diberikan Uang Rp 5.000
"Yang bersangkutan (pelaku) ditangkap tanpa melawan," kata Dedi, dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (21/1/2023).
Dedi menjelaskan, kejadian itu bermula ketika orangtua korban mencari keberadaan AP yang hilang dari pantauannya.
Di tengah pencariannya, orangtua korban menerima informasi bahwa seorang pria membawa AP dengan menggunakan sepeda motor.
Dia melanjutkan, korban kemudian diketahui diajak ke rumah salah satu teman pelaku. Di tempat itulah pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Baca juga: Rayuan Guru SD di Banyuwangi Sebelum Cabuli Sejumlah Muridnya: Mau Pintar Apa Enggak?
"Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu," ujar Dedi.
Usai ditemukan, korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada orangtuanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.