CIREBON, KOMPAS.com - Seorang paman di Kabupaten Cirebon Jawa Barat tega mencabuli keponakannya yang masih berusia tujuh tahun.
Sang paman mengancam menampar pelaku untuk tidak menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya. Polisi membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkap perkara tersebut saat gelar perkara, Kamis (19/1/2023) petang.
Baca juga: Cabuli 5 Muridnya, Oknum Guru di Aceh Besar Ditangkap
Ariek langsung menyampaikan bahwa pelaku merupakan keluarga korban.
"Khilaf pak. Sudah tiga kali. Istri saya pergi ke luar negeri," kata tersangka CR yang berusia 36 tahun saat ditanya Ariek dalam gelar perkara.
CR mengungkapkan, kejadian itu dia lakukan sepulang mencari katak di sawah pada sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, korban berada di kamar sementara nenek yang tinggal bersama korban sedang pergi sholat subuh di mushola.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada neneknya. Lalu dia, melakukan kekerasan itu sebanyak tiga kali di waktu yang berbeda.
"Sstt. Aja ribut. Aja wara-wara Made, lamon wara-wara engko tak tempiling. (Sstt jangan ribut, jangan bilang bilang Made, kalau bilang saya tampar," kata Ariek mengikuti ucapan pelaku.
Baca juga: 3 Anak SD Cabuli Bocah TK di Mojokerto, Ada Luka di Luar Kelamin Korban, Keluarga Sempat Mediasi
Atas mempertanggungjawabkan, CR terancam undang undang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur 82 UU 5I nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.