Sebelumnya, tren perkara perceraian di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meningkat drastis kurun dua tahun terakhir.
Hal ini terungkap dari data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur. Sepanjang 2022, ada 4.400 pasangan suami istri (pasutri) memutuskan berpisah.
Sedangkan tahun lalu, PA Cianjur mencatat ada 2.873 perkara perceraian.
Baca juga: Misteri Temuan Lubang Kosong Sedalam 2 Meter di Rumah Wowon, Tersangka Pembunuhan Berantai Cianjur
Cerai gugat sangat mendominasi dengan persentase sebesar 500 persen atau sebanyak 3.685 perkara, dan sisanya cerai talak.
Adapun pasutri yang paling banyak bercerai merupakan pasangan muda dengan rerata usia 20-30 tahun dan rentang usia perkawinan kisaran 5-10 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang